AdvertorialParlementaria

Pansus 50 Tentang RPJPD Kota Bekasi 2025-2045, Targetkan Selesai Awal Agustus 2024

×

Pansus 50 Tentang RPJPD Kota Bekasi 2025-2045, Targetkan Selesai Awal Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Enie Widhiastuti dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus 50 Tentang RPJPD Kota Bekasi 2025-2045 - foto doc ist
Enie Widhiastuti dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus 50 Tentang RPJPD Kota Bekasi 2025-2045 - foto doc ist

BEKASI – DPRD Kota Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 50 terkait Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan menunjuk Enie Widhiastuti dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua.

Pansus 50 tersebut dengan anggota keseluruhan 15 anggota DPRD Kota Bekasi dari lintas fraksi tersebut selanjutnya, memiliki tugas khusus untuk membahas tentang rancangan RPJPD Kota Bekasi kurun waktu 20 tahun kedepan yakni, tahun 2025-2045.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita targetkan pembahasan RPJPD Kota Bekasi selesai awal Agustus 2024, karena harus mencari masukan dan lainnya,”ungkap Ketua Pansus 50 Enie Widhiastuti kepada Wawai News, di sela-sela peringatan Bulan Bung Karno di Kota Bekasi, Pada Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA :  Anggaran Kehumasan Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rawan Dibancak

Dikatakan selama ini RPJPD selalu dibahas selama 20 tahun sekali. Untuk Kota Bekasi RPJPD yang dibahas peruntunkan arah pembangunan Kota Bekasi tahun 2025-2045 menuju Indonesia Emas.

Menurut dia, tentu arahnya tidak jauh berbeda dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Hanya saja, tentu menyesuaikan dengan kondisi daerah Kota Bekasi.

“Kami jadwalkan pembahasan sampai awal Agustus, saat ini RPJPD Kota Bekasi posisi baru ekspos, nanti lihat rangkanya, kemudian konsultasi ke Bappenda Jabar, setelah itu pra finalisasi sebelum final,”ungkap Srikandi PDI Perjuangan ini menyebut pekan depan akan ada pembahasan di DPRD Kota Bekasi.

Lebih lanjut Eni, memastikan bahwa pembahasan Pansus 50 tentang RPJPD Kota Bekasi tidak akan lama-lama karena rancangan yang disampaikan sudah 90 persen. Apalagi menjelang berakhir masa tugas anggota DPRD Periode 2019-2024.

BACA JUGA :  Real Count KPU Dapil 5 untuk DPRD Kota Bekasi, Sementara PKS Masih Juara, Gerindra Urutan Kelima

“RPJPD ini menjadi tugas akhir tentunya anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, untuk itu harus bisa sempurna untuk pengabdian yang akan jadi acuan pembangunan di Kota Patriot ini selama 20 tahun kedepan,”pungkasnya.

Diketahui bahwa Panitia Khusus (Pansus) 50 DPRD Kota Bekasi dibentuk pada sidang paripurna, Kamis 6 Juni 2024.

Penyusunan RPJPD merupakan usulan Pemkot Bekasi didasarkan oleh instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RPJPD itu berlaku sama di seluruh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Karena menyakut pembangunan jangka panjang, RPJPD dianggapnya sangat penting dan juga akan berkaitan dengan dilantiknya kepala daerah baru pada 2025 nanti.

“RPJPD bakal jadi acuan kepala daerah baru dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), paling tidak lima tahun pertama dari pelaksanaan RPJPD,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus Kwarran Purbolinggo, Ini Pesan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lampung Timur

Pada RPJPD terdapat sejumlah isu yang akan menjadi fokus pembahasan. Mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan ruang terbuka hijau.

“Diharapkan berbagai permasalahan di Kota Bekasi seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dapat ditangani,” ujarnya.

Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 50

  1. M.I.V Enie Widhiastuti (Ketua)
  2. Rasnius Pasaribu, SE.MM (Wakil Ketua)
  3. H. Ahmad Jayadih (Sekretaris)
  4. Dr. Sardi Efendi, S.Pd.,MM (Anggota)
  5. Ir.H. Chairoman J. Putro, B.Eng.,M.Si
  6. Bambang Purwano, S.Pd.I
  7. Adhika Dirgantara, S.Kom
  8. Oloan Nababan, SE
  9. Nuryadi Darmawan RS, S.IP
  10. Nicodemus Godjang
  11. H Bambang Supriyadi
  12. Komarudin, S.Pd
  13. Puspayani, S.Pd
  14. H. Agus Rohadi, SE
  15. Sodikin, SH. ***