Scroll untuk baca artikel
Lampung

Inilah Susunan Nama dan Jabatan Perubahan OPD di Kabupaten Tanggamus

×

Inilah Susunan Nama dan Jabatan Perubahan OPD di Kabupaten Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 8 jabatan pimpinan tinggi pratama di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah pada Kamis 2 Mei 2024.
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 8 jabatan pimpinan tinggi pratama di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah pada Kamis 2 Mei 2024.- foto doc ist

TANGGAMUS – Inilah susunan nama dan jabatan pada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui nomenklatur baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2025.

Diketahui bahwa Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, telah menunjuk 29 pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang pada nomenklatur baru OPD tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nomenklatur baru tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2024, yang menjadi dasar perubahan nomenklatur OPD di Pemkab Tanggamus.

Setelah ada perubahan diketahui ada tiga pejabat eselon II berstatus non-job. Ini tiga pejabat non job dengan ada perubahan nomenklatur OPD tersebut.

Pertama adalah Okta Riza non job setelah perubahan tersebut diketahui bahwa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ditunjuk Plt Kepala BKAD Sukisno sebelumnya sebagai Asisten Bidang Administrasi.

Kemudian pada Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pj Bupati menunjukan Ali Yasmir sebagai Plt Kadisdikbud yang sebelumnya merupakan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD). Sedangkan Yadi Mulyadi sebelum menjadi Kadisdik posisi non job.

Lalu, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dengan menunjuk Rahman Husin sebagai Plt Kepala Disparekraf yang sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas Perikanan. Sedangkan Suyanto non job alias mantan Kepala Disparbud.

Inilah susunan selanjutnya;

Sejumlah posisi Kabag juga diisi oleh Plt, termasuk:

Dalam pengisian posisi Kepala Bidang (Kabid), Berikut daftar Plt yang ditunjuk untuk posisi Kabid:

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Hendra Wijaya Mega, menegaskan bahwa penunjukan 28 Plt dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK), bukan pelantikan.

“Pejabat Plt tetap memiliki jabatan definitif, dan penunjukan ini hanya sebagai tugas tambahan dari pimpinan,” ujarnya.

Hendra juga menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan aturan baru.

Namun, ketika ditanya mengenai pejabat yang terkena dampak non-job, Hendra menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus.***