Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pendaftaran Media di Pemkab Tanggamus Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya?

×

Pendaftaran Media di Pemkab Tanggamus Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya?

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi membuka pendaftaran verifikasi media massa tahun 2025.

Verifikasi Media dimaksud dalam rangka memastikan kemitraan publikasi dengan media yang memenuhi standar dan kredibilitas yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id/ dengan jadwal sebagai berikut:

  • Media Harian: 12 Maret 2025
  • Media Mingguan: 13 Maret 2025
  • Media Online, Streaming, dan Elektronik: 14 Maret 2025

Untuk diketahui SIPMAS (Sistem Informasi Pendaftaran Media Massa) Kabupaten Tanggamus adalah sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi media massa di wilayah Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Plin-plan Terkait Kerja Sama Media, Setelah Dibuka sekarang Ditunda?

Aplikasi ini dikembangkan sebagai solusi digital untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam pendataan media massa yang beroperasi di daerah tersebut.

Dengan adanya SIPMAS, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring, sehingga mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik serta mempercepat waktu verifikasi oleh pihak terkait.

Penyerahan berkas fisik dijadwalkan pada 18-21 Maret 2025.

Sementara untuk setiap media yang ingin bekerja sama harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik umum maupun khusus. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat Permohonan Kerja Sama yang ditandatangani pimpinan media.
  • Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, dan NPWP perusahaan.
  • Sertifikat dari Dewan Pers (bila ada).
  • Kartu Identitas Wartawan dan Surat Tugas Kepala Biro di daerah.
  • Dokumentasi kantor/perusahaan media.
BACA JUGA :  Wow.. Anggaran Publikasi Media di Tanggamus Capai Rp2,345 Miliar

Selain itu, ada persyaratan tambahan sesuai dengan jenis media. Misalnya, media cetak wajib melampirkan bukti sebaran oplah di Tanggamus, sementara media online harus menunjukkan data jumlah pengunjung website dan link halaman khusus berita Tanggamus.

Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa setiap berkas yang diajukan akan diverifikasi secara ketat. Jika ditemukan dokumen tidak valid atau tidak sesuai ketentuan, media bersangkutan bisa langsung digugurkan dari proses verifikasi.

Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di www.tanggamus.go.id.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hanya media yang kompeten dan profesional yang dapat bermitra dalam publikasi program-program pemerintah daerah.

Bagi media yang berminat, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai syarat agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.

BACA JUGA :  Pemerintah Masuk Angin, Ratusan Massa Segel Kantor Eks Kantor Pengelola Tanah Ulayat di Tanggamus

Untuk Informasi Lebih Lengkap SILAHKAN DOWNLOAD FILE DISINI ***