Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Polemik Program Lisdes, Sekdes Pekon Atar Lebar Tanggamus Klaim Penebangan Pohon Izin Pemilik

×

Polemik Program Lisdes, Sekdes Pekon Atar Lebar Tanggamus Klaim Penebangan Pohon Izin Pemilik

Sebarkan artikel ini
Porgram Listrik Desa (Lisdes) di Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Smoung, Kabupaten Tanggamus- foto ilustrasi
Porgram Listrik Desa (Lisdes) di Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Smoung, Kabupaten Tanggamus- foto ilustrasi

TANGGAMUS – Kegaduhan dalam program Lisdes (Lisdes) yang seharusnya membawa terang ke pelosok Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus berlanjut dan kini saling klaim benar.

Polemik program Lisdes tersebut berawal dari penebangan sejumlah pohon di lahan milik warga untuk mendukung pemasangan jaringan listrik yang disebut tanpa izin, hingga memicu laporan polisi hingga berujung saling bantah antara pemerintah pekon dan pemilik lahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pihak Pemerintah Pekon Atar Lebar melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Hanafi, mengklaim bahwa penebangan dilakukan secara sah dengan izin pemilik lahan yang merupakan warga Pekon Soponyono, yang kebun miliknya berada di wilayah Atar Lebar.

“Izin diberikan secara lisan dan lewat WhatsApp oleh anaknya, Tri Agustina. Bahkan saat penebangan, Bapak Diran mendampingi langsung,” ungkap Hanafi, membela legalitas proses tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Wawai News, Sabtu 3 Mei 2025.

BACA JUGA :  Pilkakon Tanggamus Selesai, Wakil Ketua Dewan Ajak Warga Kembali Bersatu

Hanafi menjelaskan sebanyak 6 batang kelapa produktif, 3 batang durian muda, dan 1 batang pohon sengon ditebang.

Namun, tak lama setelah penebangan, muncul permintaan ganti rugi dari pihak keluarga pemilik lahan. Mereka juga disebut meminta fasilitas listrik gratis dan andil dalam panitia lisdes.

Panitia akhirnya memberikan uang Rp5 juta kepada keluarga pemilik lahan, yang diklaim Hanafi sebagai bentuk ganti rugi.

Namun klaim itu dibantah oleh keluarga pemilik lahan, bahwa uang yang diberikan panitia tersebut merupakan uang pohon duren yang kayunya dijual oleh panitia.

“Itu bukan ganti rugi. Kami minta uang dari hasil penjualan kayu pohon durian yang ditebang dan kayunya dijual panitia. Itu yang disebut ganti rugi oleh mereka,” kata salah satu anggota keluarga, AD, menuding ada upaya manipulasi narasi oleh pihak pekon.

BACA JUGA :  Bupati Tanggamus Kunjungi Dua Kecamatan dan Beri Motivasi

Dana Lisdes Per KK Rp3 Juta

Sementara itu, dana lisdes sebesar Rp3 juta per kepala keluarga diklaim pemerintah desa digunakan sepenuhnya untuk biaya teknis, dengan rincian pemasangan listrik, penebangan pohon, pembangunan akses, hingga upah panitia.

Hanafi menegaskan tak ada uang yang masuk ke kantong aparat pekon. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat senilai Rp3 juta per kepala keluarga tersebut digunakan untuk biaya teknis sebagai berikut:

  1. Pemasangan listrik (KWh): Rp850.000
  2. NIDI + SLO: Rp150.000
  3. Instalasi: Rp700.000
  4. Penebangan pohon: Rp400.000
  5. Ganti rugi wilayah Sanggi: Rp150.000
  6. Akses jalan dan jembatan: Rp250.000
  7. Upah panitia: Rp500.000

Meski demikian, sengketa ini menguak lemahnya dokumentasi dalam pelaksanaan proyek, serta membuka celah pertanyaan lebih besar, ke mana sebenarnya aliran uang dan siapa yang benar-benar diuntungkan dari program listrik desa ini?

Polemik yang semestinya bisa diselesaikan secara adat kini melebar ke ranah hukum. Program Lisdes di Atar Lebar terancam kehilangan legitimasi sosial jika transparansi dan akuntabilitas tidak segera ditegakkan oleh pihak perusahaan listrik dan pemerintah setempat.

BACA JUGA :  Geledah Kamar Napi, Lapas Kelas IIB Kota Agung Hanya Temukan Barang Ini?

Sebelumnya diberitakaan, Tiga orang pelaksana proyek pembangunan jaringan listrik desa (lisdes) di Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, dipolisikan, pada 2 Mei 2025.

Ketiganya dilaporkan ke Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, oleh AD petani asal Pekon Soponyono, yang tidak terima areal perkebunan miliknya dirusak hingga ada penebangan 10 batang pohon kelapa tanpa izin sebelumnya.

Mereka yang dilaporkan ke Polsek Wonosobo, Tanggamus itu meliputi P (bagian jalur PLN Bandar Lampung), S (ketua panitia listrik desa/lisdes), dan H (Sekretaris Pekon Atar Lebar).

AD mengklaim penebangan 10 pohon kelapa miliknya tanpa izin, tanpa ganti rugi, dan tanpa musyawarah. Sehingga ia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp170 juta.***