Scroll untuk baca artikel
Internasional

Ratusan Slop Rokok Disita Bea Cukai Saudi dari Jemaah Haji Indonesia

×

Ratusan Slop Rokok Disita Bea Cukai Saudi dari Jemaah Haji Indonesia

Sebarkan artikel ini
PPIH Arab Saudi Daker Bandara membawa 9 koper usai 100 slop rokok yang terdapat di dalamnya disita pihak bea cukai Saudi, Rabu (14/5/2025). (Foto:Warijan/MCH 2025).
PPIH Arab Saudi Daker Bandara membawa 9 koper usai 100 slop rokok yang terdapat di dalamnya disita pihak bea cukai Saudi, Rabu (14/5/2025). (Foto:Warijan/MCH 2025).

WAWAINEWS.ID – Seratus slop rokok disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi dari koper jemaah haji Indonesia ketika pemeriksaan x-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Hal itu menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah haji Indonesia untuk patuh aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau jemaah haji mematuhi ketentuan. Menurutnya kejadian itu sebenarnya bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini.

BACA JUGA :  22 Kloter Mulai Terbang 12 Mei, Ini Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Dikatakan rokok tersebut ditemukan bea cukai Arab Saudi dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi.

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah.

“Barang-barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat,”jelas
Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, saat konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025).
.

Pada gelaran konfrensi pers tersebut, dikatakan bahwa jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,

Koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.

Sanksi dan Potensi Denda

PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda.

BACA JUGA :  Alamak..Penyemangat Sumbangan di Jalanan ini Tak Puasa

Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.

Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ujarnya.

Jaga Kekhusyukan Ibadah

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji. PPIH berharap jemaah lebih berhati-hati dan memahami bahwa aturan cukai di Arab Saudi sangat ketat dan ditegakkan tanpa kompromi.

BACA JUGA :  Prabowo-Costa Teken Babak Baru: IEU–CEPA Jadi Pilar Strategis Kemitraan Indonesia–Eropa

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah.***