BANDUNG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang awalnya berakhir Juni 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan program ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, usai menerima arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Rata-rata kunjungan di Samsat tembus 2.000 orang per hari. Maka atas instruksi Pak Gubernur, program kami lanjutkan,” ujar Asep, Sabtu (28/6/2025).
Bapenda Jabar tak tinggal diam menghadapi lonjakan warga yang ingin ikut program ini. Beberapa langkah yang sudah disiapkan antara lain:
- Penambahan personel pelayanan
- Layanan buka hingga akhir pekan
- Loket di ruang publik dan mal
- Antrean elektronik untuk kenyamanan
- Perluasan kanal pembayaran digital
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk memastikan pelayanan tetap tertib dan nyaman,” tambahnya.
Diketahui sejak dibuka pada 20 Maret 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan pajak ini. Bahkan, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak di 2024 kini kembali aktif membayar pajak.
Apa Saja yang Dibebaskan?
- Bebas Denda PKB
- Bebas BBNKB II (Balik Nama Kedua)
- SWDKLLJ hanya wajib dibayar 2 tahun saja!
“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan sampai lewat! Setelah program ini berakhir, kami harap kepatuhan tetap tinggi,” tutup Asep. ***