wawainews.ID, Bekasi – Samsat Provinsi Jawa Barat, menerapkan inovasi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini bayar PKB dapat menggunakan Aplikasi Bukalapak, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan Payment Point’ Online Bank (PPOB).
Inovasi ini dilakukan secara bertahap dalam bentuk komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jasa Raharja, Bank BJB dan Bank Mandiri.

“Inovasi itu diberi nama, Samsat J’Bret, untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi pembayaran PKB,”ungkap Kepala seksi pendataan dan penetapan Delik Hukum, Samsat Jabar, Fajar Ginanjar, Sabtu (20/7/2019).
Dia berharap, Samsat J’Bret mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dalam penerimaan pajak “Kewajiban membayar pajak akan lebih mudah bagi rakyat, dan ini hanya untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat”katanya di Kantor Samsat Kota Bekasi.
Fajar menjelaskan, Setelah melakukan pembayaran di luar kantor samsat, bawa hasil cetak bukti bayar (SKKP) beserta KTP asli dan STNK asli ke kantor pelayanan Samsat di wilayah jawa barat, untuk dilakukan pengesahan STNK, selambat-lambatnya 30 hari setelah melakukan pembayaran melalui sistem aplikasi pembayaran.
“Apabila tidak dilakukan pengesahan, maka kendaraan tidak sah secara operasional khususnya Daerah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya,”katanya.
Untuk pembayaran melalui aplikasi, bisa melakukan Download Aplikasi Sambara dengan logo ‘S’, setelah itu klik info PKB, lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
Melalui inovasi tersebut tentunya kemudahan masyarakat bisa bayar pajak tepat waktu. Karena kita sudah memberikan kemudahan optimal.(Nugie)