Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

KDM Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Izin Perumahan di Bandung Raya

×

KDM Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Izin Perumahan di Bandung Raya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menekan tombol “pause” untuk seluruh penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 sebuah keputusan yang lahir setelah alam berkali-kali menampar dan berkata: “Halo, sadar!”

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi menjadi bukti bahwa Bandung Raya kini bukan lagi “Kota Kembang”, tapi Kota Ketiban Air. Bahkan air pun seolah bingung mau lari ke mana, karena ruang hijau makin disisakan secuil lebih kecil dari halaman belakang rumah kerabat pejabat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan penghentian izin ini bukan untuk gaya-gayaan, tapi penyelamatan akal sehat tata ruang.

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun lagi Bandung tenggelam,” kata KDM, Senin (8/12/2025).

KDM menyebut banjir saat ini bukan datang tiba-tiba seperti mantan yang balik minta maaf. Ini akibat hulu yang dirusak pelan-pelan, sungai dipaksa menelan sedimentasi, dan aliran air dipreteli oleh bangunan liar yang muncul seperti jamur di musim hujan ironisnya jamur itu sendiri ikut kebanjiran.

Fenomena banjir berulang, kata KDM, adalah peringatan alam. Bahasa sarkasnya: “Alam sebenarnya sudah ngegas, tinggal manusianya pura-pura bego atau pura-pura sibuk.”tegas dia.

BACA JUGA :  Hari Kedua Pencarian Longsor KBB, 16 Korban Ditemukan Meninggal Dunia

“Banjir tidak selesai hanya dengan bagi-bagi nasi bungkus,” tegas KDM.
Pesan terselubungnya: bencana tidak butuh seremonial kamera, tapi kebijakan yang berhenti menabrak logika.

Dalam edaran tersebut, Pemdaprov Jabar meminta kabupaten/kota:

  • Stop dulu semua izin perumahan,
  • Tunggu hasil kajian risiko bencana,
  • Sesuaikan RTRW,

Dan jangan bangun rumah di area yang kalau hujan sedikit langsung berubah jadi danau alami.

Pembangunan kini wajib punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan diawasi ketat. Sudah tidak zaman lagi bangun dulu, urus izin belakangan, lalu seolah heran ketika tanah longsor protes: “Saya tidak siap menopang keserakahan kalian.”

BACA JUGA :  1.368 Jabatan Fungsional di Jabar Akan Disesuaikan di Fase Kedua

Pengembang juga wajib memulihkan lingkungan, bukan hanya menjual brosur perumahan dengan ilustrasi pepohonan yang lebih banyak daripada jumlah pohon di lokasi sebenarnya.

Pemerintah daerah pun wajib menanam dan merawat pohon pelindung bukan menanam lalu lupa, atau menanam sekadar demi foto liputan internal.

Kebijakan ini menjadi penanda bahwa Jawa Barat akhirnya berkata: cukup sudah Bandung Raya diperlakukan seperti papan Monopoli.

“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” pungkas KDM, Dengan nada halus tapi makna keras: mari berhenti menantang alam, sebelum alam makin serius memberikan pelajaran.***