KOTABEKASI — Program hibah Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren kembali digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi dengan nilai fantastis Rp100 juta per RW.
Alih-alih menuai apresiasi, program ini justru disorot tajam oleh Lembaga Investigasi Anggaran Publik yang menilai pelaksanaannya sarat kejanggalan, minim transparansi, dan berpotensi menyimpang dari regulasi.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum serta urgensi pengucuran dana hibah yang dilakukan berulang.
Ia menilai program tersebut berpotensi “akal-akalan” dan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025.
“Kami menduga program ini tidak sesuai mekanisme. Hibah Rp100 juta per RW diberikan berturut-turut, padahal regulasi jelas membatasi hal tersebut,” tegas Baskoro, Jumat (24/4).
Sorotan utama mengarah pada dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait hibah dan bantuan sosial. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberian hibah:
- Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus,
- Tidak bersifat mengikat,
- Harus memiliki peruntukan spesifik dan jelas.
Namun di lapangan, program Bekasi Keren justru disebut berjalan berulang tanpa kejelasan urgensi maupun evaluasi menyeluruh.
Transparansi “Gelap Gulita”
Lebih jauh, LINAP mengungkap indikasi kuat bahwa penggunaan anggaran jauh dari prinsip transparansi. Surat permintaan data yang dilayangkan ke sejumlah kelurahan disebut tidak mendapat respons.
“Kami hanya minta rincian belanja Rp100 juta itu digunakan untuk apa saja. Tapi tidak ada jawaban. Ini aneh,” ujar Baskoro.
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan:
- Banyak Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak memiliki kantor resmi,
- Pembelian barang dilakukan langsung tanpa mekanisme yang jelas,
- Harga barang tidak dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban,
- Barang yang dibeli diduga sudah “diarahkan” oleh pihak tertentu.
“Itu daftar belanja, kebutuhan atau titipan,”tanya Baskoro
Dari hasil investigasi, seperti di Jatiasih dana hibah tersebut digunakan untuk pembelian berbagai barang seperti:
- Sound system
- Laptop & printer
- Infocus
- kursi
- Tenda & kipas blower
- Megaphone & speaker portable
- Timbangan digital
Namun yang menjadi persoalan bukan jenis barangnya, melainkan proses dan transparansi pengadaannya.
“Pokmas hanya menerima daftar barang yang harus dibeli. Ini menimbulkan kecurigaan adanya keterikatan dengan penyedia,” ungkapnya.
Secara aturan, pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah seharusnya melalui BPKAD. Namun praktik di lapangan justru menunjukkan pembayaran dilakukan langsung ke penyedia.
Di sisi lain, aparatur kelurahan disebut kerap saling melempar tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, lurah mengarahkan pertanyaan ke bagian Tapem (Tata Pemerintahan), tanpa memberikan jawaban substansial.
Yang lebih mengherankan, program ini tetap dilanjutkan bahkan disebut akan ditambah, meski:
- Laporan penggunaan anggaran belum transparan,
- Audit resmi seperti dari BPK belum keluar,
- Nilai total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini terkesan dipaksakan. Transparansi belum ada, tapi program terus jalan,” sindir Baskoro.













