Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Istri DPO Curanmor Bantah Versi Polisi: “Suami Saya Menyerah, Kenapa Pulang Jadi Jenazah?”

×

Istri DPO Curanmor Bantah Versi Polisi: “Suami Saya Menyerah, Kenapa Pulang Jadi Jenazah?”

Sebarkan artikel ini
kondisi jenazah dan istri JI - foto dok.

LAMPUNG TIMUR – Kematian Joni Iskandar alias JI, seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai penangkapan oleh aparat kepolisian di Lampung Timur memunculkan dua versi cerita yang bertolak belakang.

Di satu sisi, kepolisian menyatakan JI melakukan perlawanan, menyerang petugas, dan berupaya melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun di sisi lain, sang istri, Apriliani (20), justru mengaku suaminya menyerahkan diri tanpa perlawanan. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang disebut sudah pasrah dan diborgol akhirnya pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

“Saat petugas datang, suami saya langsung duduk di atas dipan dan menyerahkan diri. Dia tidak melawan. Dia hanya diam saat diborgol,” ujar Apriliani sebagaimana dikutip Wawai News, Kamis (4/6).

Menurut perempuan yang baru 23 hari menikah dengan JI itu, petugas sempat menanyakan keberadaan senjata api dan bahkan menampar suaminya ketika tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa suaminya sempat menodongkan senjata atau melakukan perlawanan saat penggerebekan.

“Pak, Tolong Jangan Apa-apakan Suami Saya”

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/6/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek mendatangi rumah pasangan tersebut di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA :  Program PTSL di Medan Satria Bekasi Jadi Bancakan, Tarif Tembus Belasan Juta

Setelah diborgol, kata Apriliani, suaminya dibawa ke ruang tengah sementara petugas melakukan penggeledahan di seluruh rumah.

Ketika JI hendak dibawa keluar menuju kendaraan, Apriliani mengaku sempat memohon kepada petugas.

“Saya bilang, ‘Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru menikah 23 hari.’ Tapi tidak ada yang menanggapi,” tuturnya.

Ia juga mengaku sempat ingin merekam proses penangkapan menggunakan telepon genggam, namun dilarang oleh salah satu petugas.

“Kata polisi, ‘Jangan direkam!’ Saya takut, akhirnya saya hentikan,” katanya.

Keluarga mengaku tidak lagi menerima kabar mengenai keberadaan JI setelah ia dibawa aparat. Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.

Tujuh Luka Tembak dan Dugaan Kekerasan

Menurut Apriliani, kondisi jenazah suaminya membuat dirinya histeris.

Ia mengaku menemukan tujuh luka tembak yang disebut tembus menembus tubuh, serta kondisi leher, tangan, dan kaki yang diduga mengalami patah tulang. Bahkan, ia menyebut terdapat pembengkakan pada bagian tubuh tertentu yang menurut keluarga menimbulkan dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal.

BACA JUGA :  Ketum AMBL Jalin Silaturrahmi Bersama Tokoh Pemuda dan Adat di Lampung Timur

“Saya sempat memotret kondisi tubuh suami saya sebagai bukti,” ungkapnya.

Atas dasar itu, keluarga meminta adanya penyelidikan yang transparan dan independen untuk mengungkap penyebab kematian JI.

Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Polisi: Pelaku Melawan dan Membahayakan Petugas

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto melalui keterangan resmi yang dimuat diberbagai media, memberikan penjelasan berbeda.

Menurutnya, JI merupakan DPO kasus curanmor yang saat akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, melukai anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri.

“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus curanmor. Saat proses pengamanan, pelaku melakukan perlawanan, melukai anggota kami, serta berusaha melarikan diri,” kata Gigih.

Polisi juga menyebut JI bukan sosok asing bagi aparat. Ia diduga pernah melakukan penodongan menggunakan senjata api terhadap anggota kepolisian dan disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor bersenjata.

Atas dasar itu, operasi penangkapan dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi.

BACA JUGA :  Kakon Arogan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Divonis Pekan Depan

Menurut kepolisian, tindakan yang diambil telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Kami sudah melakukan tahapan mulai dari imbauan, peringatan lisan hingga tembakan peringatan. Namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, hasil penyelidikan sementara juga menyebutkan bahwa JI diduga merupakan pengguna aktif narkotika, yang menurut polisi berpotensi memengaruhi perilakunya saat proses penangkapan.

Dua Versi, Satu Pertanyaan

Kasus ini kini menyisakan dua narasi yang berbeda.

Keluarga menyatakan JI sudah menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan. Sebaliknya, kepolisian menegaskan tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan petugas.

Di tengah perbedaan tersebut, publik tentu menunggu hasil penyelidikan yang objektif dan transparan.

Sebab dalam negara hukum, tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap warga negara termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa pulang jenazah tersebut membuat keluarga JI meradang, mereka pun membuat status mengutuk kejadian itu melalui media sosial media dengan meminta keadilan.***