JAKARTA – Ibadah haji sejatinya merupakan perjalanan spiritual menuju Tanah Suci. Namun dalam perkara yang kini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuota haji khusus diduga berubah menjadi komoditas bernilai miliaran rupiah yang diperebutkan layaknya tiket konser edisi terbatas.
KPK resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Penahanan keduanya melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dari pihak swasta diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan kelompok usaha yang berafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri.
Menurut KPK, praktik tersebut bermula dari permintaan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan resmi sebesar 8 persen.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejumlah pertemuan dilakukan dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama untuk membahas distribusi kuota tersebut.
Dolar dan Riyal dalam Jejak Dugaan Suap
KPK secara rinci membeberkan aliran dana yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Untuk tersangka Ismail Adham, uang yang diduga diberikan meliputi:
- USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz;
- USD 5.000 dan 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief;
- USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi.
Sementara tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
Jika dikonversi secara kasar ke nilai rupiah saat ini, jumlah tersebut bukan lagi angka recehan yang terselip di saku ihram, melainkan nilai yang cukup untuk membuat publik bertanya-tanya: apakah kuota haji sedang dikelola sebagai pelayanan ibadah atau telah berubah menjadi ladang bisnis yang terlalu menggiurkan?
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan yang sah.
Keuntungan Puluhan Miliar
KPK juga mengungkap dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan kelompok travel yang terafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar.
Jika digabungkan, total keuntungan yang diduga diperoleh mencapai lebih dari Rp68 miliar.
Angka itu tentu sangat kontras dengan perjuangan jutaan calon jemaah Indonesia yang rela menabung bertahun-tahun, bahkan menunggu antrean belasan hingga puluhan tahun demi bisa menunaikan rukun Islam kelima.
Ironinya, saat sebagian masyarakat sibuk menghitung usia keberangkatan karena daftar tunggu yang panjang, dalam perkara ini justru muncul dugaan pihak-pihak tertentu yang sibuk menghitung kuota dan keuntungan.
Nama-Nama yang Disorot
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama;
- Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama;
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Maktour;
- Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK juga menyatakan bahwa penerimaan uang oleh sejumlah pihak diduga berkaitan dengan representasi kepentingan mantan Menteri Agama saat itu.
Selain itu, penyidik masih membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menunggu Babak Berikutnya
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling sensitif karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang memiliki nilai spiritual sangat tinggi bagi umat Islam.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di satu sisi, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Di sisi lain, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan para calon jemaah.
Sebab bagi jutaan umat Islam Indonesia, haji adalah panggilan suci.
Bukan kuota dagang.
Bukan pula ruang mencari keuntungan di balik antrean panjang para tamu Allah.












