Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kasus CSR BI-OJK Jalan di Tempat? Dua Tersangka Anggota DPR Belum Juga Masuk Rumah Tahanan

×

Kasus CSR BI-OJK Jalan di Tempat? Dua Tersangka Anggota DPR Belum Juga Masuk Rumah Tahanan

Sebarkan artikel ini
Hampir 10 bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 belum ditahan - foto ilustrasi AI

JAKARTA — Dalam perkara korupsi lain, seorang tersangka bisa saja langsung mengenal ruang tahanan beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), waktu seolah berjalan dengan ritme berbeda.

Sudah hampir 10 bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun hingga Juni 2026, keduanya belum juga ditahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di ruang publik, apakah penyidikan masih membutuhkan waktu, atau publik sedang menyaksikan salah satu proses hukum paling sabar dalam sejarah pemberantasan korupsi?

BACA JUGA :  Rekening OB, Cleaning Service dam RP366 Miliar: KPK Bongkar Dugaan Gurita Gratifikasi di Imigrasi

KPK sendiri sebelumnya membantah adanya tekanan politik di balik belum dilakukannya penahanan terhadap kedua legislator tersebut. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keterlambatan itu murni disebabkan faktor teknis penyidikan.

“Kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah dana CSR digunakan untuk apa,” ujar Asep sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa (9/6) .

Pernyataan tersebut tentu dapat dipahami. Namun di sisi lain, publik juga memiliki alasan untuk bertanya. Sebab sejak penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, proses hukum justru terlihat berjalan sangat hati-hati, bahkan terkesan lambat.

Padahal, dalam banyak perkara korupsi lainnya, status tersangka sering kali diikuti dengan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian memunculkan persepsi adanya standar ganda, meski KPK berkali-kali menegaskan hal tersebut tidak benar.

BACA JUGA :  Sosok Pelaku Pembunuh Pria Bertato Ikan Mas, Terungkap

Kasus yang menjerat Heri Gunawan dan Satori berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023. Keduanya tidak hanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, tetapi juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah lambannya perkembangan kasus, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) bahkan melaporkan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas KPK. Mereka menilai penanganan perkara tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa asas equality before the law belum sepenuhnya berjalan.

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum,” kata Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian.

Di mata publik, persoalan ini bukan lagi sekadar soal kapan penahanan dilakukan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap konsistensi penegakan hukum.

BACA JUGA :  KPK Mengklarifikasi Nilai Kekayaan Gubernur Lampung Rp23 Miliar

Sebab hukum idealnya tidak mengenal kalender politik, tidak mengenal jabatan, dan tidak mengenal kursi empuk kekuasaan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat tentu berharap proses hukum bergerak dengan kecepatan yang sama bagi siapa pun.

Sementara itu, KPK kembali memastikan pemanggilan dan upaya paksa terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Sayangnya, frasa “waktu dekat” hingga kini masih menjadi istilah yang paling misterius dalam perjalanan kasus CSR BI-OJK.

Publik pun masih menunggu: apakah “segera” benar-benar segera, atau hanya akan menjadi bab berikutnya dalam serial panjang penantian penahanan dua anggota DPR yang telah berstatus tersangka selama hampir satu tahun.***