JAKARTA – Drama hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak yang mengejutkan. Setelah resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa justru tidak ditahan.
Keputusan tersebut sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya keduanya datang mengenakan pakaian tahanan dan sempat menjalani proses pelimpahan tahap II sebagai tersangka dalam perkara yang selama berbulan-bulan menjadi salah satu isu politik paling panas di ruang publik.
Namun alih-alih bermalam di balik jeruji, keduanya keluar dari kantor Kejari Jaksel sekitar pukul 16.58 WIB dengan status penangguhan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berjalan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Meski tidak ditahan, perkara ini tetap berjalan ke tahap berikutnya. Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit.
Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon seluler, flashdisk, hingga berbagai tautan dan video yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam polemik ijazah Jokowi.
Jumlah barang bukti yang mencapai ratusan item menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar perang opini di media sosial. Kini seluruh narasi yang selama ini beredar akan diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.
Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo tampak lega. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyampaikan rasa syukur karena tidak ditahan.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada dr Tifa yang menurutnya terus bersama dalam menghadapi perkara tersebut.
Namun sorotan politik justru muncul dari pernyataan dr Tifa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, dr Tifa secara terbuka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Bahkan ia meyakini Presiden memiliki andil dalam perjuangan yang tengah mereka hadapi.
“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dr Tifa.
Pernyataan tersebut langsung memancing berbagai spekulasi dan perdebatan. Sebab hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi yang menunjukkan keterlibatan Presiden dalam proses hukum perkara tersebut.
Di sisi lain, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan juga berpotensi menjadi bahan diskusi publik. Ada yang melihatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun tidak sedikit pula yang menilai keputusan tersebut akan menambah panjang perdebatan politik yang selama ini mengiringi kasus ijazah Jokowi.
Yang pasti, perkara ini kini memasuki fase yang jauh lebih menentukan.
Jika sebelumnya pertempuran berlangsung melalui konferensi pers, kanal YouTube, media sosial, dan panggung politik, maka selanjutnya arena utama adalah ruang persidangan.
Dan seperti yang kerap terjadi dalam perkara-perkara besar bernuansa politik, opini publik boleh gaduh, pendukung boleh bersorak, dan lawan politik boleh berdebat tanpa henti. Namun pada akhirnya, hakim tidak memutus perkara berdasarkan jumlah subscriber, viralnya video, atau ramainya tagar di media sosial.
Yang berbicara di pengadilan adalah fakta, alat bukti, saksi, dan argumentasi hukum.***













