Scroll untuk baca artikel
Nasional

Roy Suryo Lawan Balik Aparat! Praperadilan Penggeledahan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Sorotan

×

Roy Suryo Lawan Balik Aparat! Praperadilan Penggeledahan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan. setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6) - foto dok

JAKARTA – Drama hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali memanas. Salah satu tersangka, Roy Suryo, kini tidak hanya menjadi pihak yang diperiksa, tetapi juga balik menyerang lewat jalur hukum: mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut resmi terdaftar pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek yang dipersoalkan bukan vonis atau status tersangka, melainkan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penggeledahan oleh aparat penegak hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sistem informasi perkara PN Jaksel, klasifikasi perkara ini tercatat cukup spesifik: “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan” bahasa hukum yang terdengar serius, meski di ruang publik kerap diterjemahkan sebagai “uji prosedur aparat di meja hijau.”

BACA JUGA :  Kini Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Berikutnya Siapa Menyusul?

Pihak yang Digugat: Negara dalam Formasi Lengkap

Dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menggugat pihak tunggal. Ia mengajukan gugatan terhadap:

  • Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya
  • Kasubdit Kamneg
  • Tim penyidik terkait
  • Hingga Kejaksaan Agung cq Jampidum dan Kejati DKI Jakarta

Formasi ini membuat perkara praperadilan ini tampak seperti “lawan satu paket institusi negara”, bukan sekadar sengketa prosedur biasa.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (29/6/2026) di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah memasuki tahap lanjutan. Keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidikan dinyatakan selesai.

BACA JUGA :  Aziz Wellang Bantah Main Domino: “Saya Bukan Lagi Tersangka, Kok Dibilang Begitu?”

Namun menariknya, keduanya tidak ditahan oleh kejaksaan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum serta permohonan dari pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Pihak keluarga bersedia menjadi penjamin, dan para tersangka menyatakan siap kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.

Dengan kata lain, status hukum berjalan, tetapi status “di balik jeruji” masih ditunda setidaknya sampai ada perkembangan berikutnya di persidangan.

Kejaksaan juga telah menerima pelimpahan barang bukti dari kepolisian. Mayoritas berupa dokumen yang kini siap diuji di meja hijau.

BACA JUGA :  Irjen Teddy tamat, batal jadi Kapolda Jatim dipecat dari Polri

Di titik ini, proses hukum memasuki fase klasik yakni dokumen, argumen, dan debat prosedur yang biasanya lebih panjang dari episode sinetron harian.

Kasus ini kini memasuki dua jalur sekaligus bahwa satu jalur pidana yang berjalan di kejaksaan, dan satu jalur praperadilan yang menguji prosedur penggeledahan di pengadilan.

Dengan kata lain, belum sampai vonis akhir, tapi “bab prolog” sudah terasa seperti musim panjang drama hukum nasional lengkap dengan gugatan balik, penahanan yang ditangguhkan, dan institusi yang ikut terseret dalam satu rangkaian perkara.***