TANGGAMUS – Aksi seorang pria yang diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan setelah sempat membuat warga resah dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Juni 2026, di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan keterangan kepolisian, FA diduga mendatangi lokasi tempat sejumlah warga sedang berkumpul, lalu membuat keributan yang berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip.
Menurutnya, sebelum melakukan pengancaman, pelaku diduga menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah warga yang sedang berkumpul dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan milik korban.
“Setelah itu pelaku mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah korban maupun warga lain yang berada di lokasi. Warga berusaha menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka,” ujar Kapolsek, Kamis (25/6/2026).
Aksi tersebut sontak memicu kepanikan. Warga yang merasa terancam kemudian berupaya mengamankan situasi. Setelah kejadian, pelaku diketahui bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan.
Informasi keberadaan pelaku segera diteruskan kepada aparat kepolisian. Warga kemudian mengepung lokasi persembunyian sambil menunggu kedatangan petugas.
Saat proses penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (22/6/2026), pelaku kembali menunjukkan perlawanan. Ia diduga mencabut badik yang dibawanya dan mengarahkannya kepada petugas serta warga yang ikut membantu pengamanan.
Meski demikian, berkat koordinasi antara warga dan aparat, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, situasi dapat dikendalikan dan pelaku berhasil diamankan dengan aman,” kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah badik bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus. (*)












