TANJUNGPINANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan daerah-daerah kepulauan, khususnya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengakuan status daerah kepulauan, tetapi mampu melahirkan kebijakan fiskal yang benar-benar berpihak kepada wilayah yang didominasi lautan.
Hal itu disampaikan Albert Suttan, tokoh yang dikenal dengan gerakan Demokrat Gembel, saat menyampaikan pandangannya kepada Wawai News di Tanjungpinang, Jumat (26/6/2026).
Menurut Albert, pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang saat ini bergulir di DPR RI membuka peluang besar bagi pemerintah untuk memperbaiki paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih banyak bertumpu pada wilayah daratan.
Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI, sejumlah agenda strategis telah mengemuka, mulai dari pengembangan blue economy, hilirisasi industri lokal, pemanfaatan blue carbon, hingga percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarpulau.
Namun bagi Kepulauan Riau, kata Albert, seluruh agenda tersebut bukan sekadar konsep pembangunan yang menarik di atas kertas.
“Bagi Kepulauan Riau, agenda tersebut bukan sekadar konsep pembangunan, melainkan kebutuhan nyata,” tegas Albert.
Ia menjelaskan, sebagai provinsi yang terdiri atas ribuan pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratan, Kepulauan Riau menghadapi tantangan yang tidak dialami sebagian besar daerah lain di Indonesia.
Biaya logistik yang tinggi, pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terpencil, serta keterbatasan fiskal menjadi persoalan yang selama ini membebani pemerintah daerah.
Karena itu, Albert menegaskan substansi paling penting dalam RUU Daerah Kepulauan adalah menghadirkan keadilan fiskal, bukan sekadar menetapkan status administratif.
“Selama ini, luas wilayah laut yang menjadi ruang hidup masyarakat kepulauan belum sepenuhnya diperhitungkan dalam formula transfer ke daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menanggung beban yang jauh lebih besar untuk menyediakan layanan dasar kepada masyarakat.
Mulai dari transportasi laut, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengawasan wilayah yang tersebar di banyak pulau membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Padahal, seluruh kebutuhan tersebut merupakan konsekuensi geografis yang tidak bisa disamakan dengan daerah yang berada dalam satu bentang daratan.
Albert berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan formula baru dalam kebijakan transfer fiskal nasional dengan mempertimbangkan luas wilayah laut, jumlah pulau, tingkat keterisolasian, serta kebutuhan konektivitas sebagai variabel utama dalam pengalokasian anggaran.
“Bagi masyarakat Kepulauan Riau, keberhasilan RUU ini nantinya tidak diukur dari lahirnya sebuah undang-undang semata, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan keadilan fiskal, memperkuat konektivitas antarpulau, menekan biaya logistik, mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan dan kepulauan,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa instrumen fiskal yang kuat, RUU Daerah Kepulauan hanya akan menjadi pengakuan administratif yang tidak menyelesaikan persoalan utama yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan.
“Jika RUU Daerah Kepulauan hanya mengatur status tanpa memberikan instrumen fiskal yang kuat, maka persoalan mendasar yang dihadapi daerah kepulauan akan tetap sama. Namun jika mampu menghadirkan keadilan fiskal, maka RUU ini akan menjadi tonggak sejarah bagi pembangunan Kepulauan Riau dan seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” pungkasnya.
Albert menambahkan, masyarakat Kepulauan Riau berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Regulasi tersebut harus mampu melahirkan kebijakan afirmatif yang benar-benar mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
“Indonesia selalu bangga disebut sebagai negara maritim. Kini saatnya kebanggaan itu diwujudkan dalam kebijakan anggaran yang adil, agar laut tidak hanya menjadi kebanggaan di peta, tetapi juga menjadi dasar dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di pulau-pulau,” tutupnya.***













