Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Empat Perempuan Buka Suara, LINAP Desak Wali Kota Nonaktifkan Kasatpol PP Bekasi

×

Empat Perempuan Buka Suara, LINAP Desak Wali Kota Nonaktifkan Kasatpol PP Bekasi

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KOTA BEKASI – Polemik dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terus memantik reaksi publik. Kali ini, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LINAP), Baskoro, mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Satpol PP menyusul munculnya pengakuan empat perempuan yang mengaku menjadi korban.

Desakan itu muncul setelah empat perempuan memberikan keterangan dalam rapat kerja tertutup Komisi I DPRD Kota Bekasi yang turut dihadiri Kepala Satpol PP Nesan Sunjana, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Bekasi, Kamis (25/6/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut, persoalan ini sudah menjadi isu publik dan masuk ke meja DPRD. Karena itu, Wali Kota Bekasi seharusnya segera mengambil tindakan tegas, minimal menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” kata Baskoro kepada Wawai News, Jumat (26/6/2026).

Menurut Baskoro, polemik yang terus bergulir tanpa kepastian berpotensi mencoreng kewibawaan Pemerintah Kota Bekasi dan kepemimpinan Tri Adhianto.

BACA JUGA :  Sertifikat PTSL Tak Jadi, AJB lenyap, BPN Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab

Ia mengingatkan bahwa masyarakat kerap menilai kualitas seorang pemimpin dari orang-orang yang dipilihnya untuk menduduki jabatan strategis.

Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

“Kalau persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa sikap yang jelas, tentu akan muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah,” ujarnya.

Baskoro menilai Wali Kota Bekasi perlu menunjukkan bahwa birokrasi tidak kebal terhadap evaluasi dan setiap pejabat publik harus siap diperiksa apabila muncul dugaan pelanggaran etik maupun administrasi.

Di sisi lain, LINAP mengapresiasi langkah cepat Komisi I DPRD Kota Bekasi yang segera memanggil para pihak dan membuka ruang bagi para pengadu untuk menyampaikan keterangannya.

Namun, Baskoro menyayangkan belum adanya rekomendasi konkret yang dihasilkan pasca-rapat tertutup tersebut.

“Empat perempuan sudah datang dan memberikan kesaksian di hadapan DPRD. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya menjadi basi dan kehilangan kepercayaan publik,” ujarnya menegaskan bahwa telah melaporkan secara resmi terkait dugaan pelecehan verbal tersebut ke BKPSDM.

BACA JUGA :  Skandal TPP Satpol PP Kota Bekasi Meledak! Puluhan Pegawai Kehilangan Rp1 Juta

Dalam rapat tertutup itu, empat perempuan yang terdiri dari tiga anggota Satpol PP dan satu anggota Linmas memaparkan kronologi dugaan perlakuan tidak pantas yang mereka alami.

Salah seorang perempuan mengaku pernah menerima panggilan video dari atasannya dan diajak menyusul ke hotel di Jakarta dengan alasan menemani kegiatan rapat.

“Saya sempat di-video call dan diajak menyusul ke hotel di Jakarta. Saya menolak. Kenapa harus saya, kenapa bukan staf lain?” ungkap salah seorang perempuan dalam forum tersebut.

Pengakuan lainnya dalam rapat tertutup tersebut datang dari staf yang mendapat pelecehan serupa bahwa dirinya telah kontak fisik, pengakuan tak kalah heboh datang dari terduga korban lainnya bahwa dirinya pernah diminta pijit oleh oknum pimpinannya.

Selain dugaan pelecehan verbal, rapat juga menyoroti pemberhentian salah seorang pegawai PPPK serta mutasi terhadap pegawai lainnya.

Salah satu perempuan yang diberhentikan mempertanyakan proses pencopotan dirinya yang dinilai tidak transparan.

“Kenapa tidak ada mediasi terlebih dahulu? Apalagi saya dituduh melakukan nikah siri,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

BACA JUGA :  Pengemudi Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena masih mendengar dua versi yang berbeda.

“Yang bersangkutan masih membantah. Kami belum bisa menentukan siapa benar dan siapa salah. Kami meminta korban membuat laporan resmi ke BKPSDM agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut,” kata Murfati.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BKPSDM nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Kasatpol PP Bantah dan Siap “Sumpah Pocong”

Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sunjana, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan, menurut peserta rapat, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya melakukan “sumpah pocong” untuk menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan itu sontak menjadi perbincangan publik. Sebab di tengah tuntutan pemerintahan modern yang berbasis data, dokumen, dan alat bukti, istilah “sumpah pocong” kembali muncul dalam ruang diskusi birokrasi.***