Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Empat Pelaku Penyembelih Tapir di Register 45 Mesuji

×

Polisi Berhasil Ringkus Empat Pelaku Penyembelih Tapir di Register 45 Mesuji

Sebarkan artikel ini
Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sehari sebelumnya viral karena berkeliaran di jalan raya kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan dalam kondisi mati dan diduga telah disembelih. - foto dok

MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap dugaan kasus perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perburuan ilegal beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap satwa liar Indonesia bukan hanya datang dari penyusutan hutan, tetapi juga dari tangan-tangan manusia yang menganggap hutan sebagai “supermarket” bebas mengambil apa saja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keempat terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi.

BACA JUGA :  Napi LP Anak Coba Bunuh Diri, Diduga Tak Kuat Alami Perundungan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan konservasi.

“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Pemilik Konter di Gisting Ditangkap, Motifnya Diduga Cinta Segitiga

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membongkar praktik perburuan liar yang selama ini sering terjadi jauh dari sorotan publik.

Ironisnya, tapir bukanlah satwa buas yang mengancam manusia. Hewan pemalu ini justru dikenal sebagai “tukang kebun” alami hutan tropis karena membantu menyebarkan biji-bijian melalui aktivitas makannya. Dengan kata lain, ketika seekor tapir dibunuh, yang hilang bukan sekadar satu individu satwa, tetapi juga salah satu penjaga regenerasi hutan.

Jika ada penghargaan untuk makhluk paling rajin merusak rumah sendiri, manusia tampaknya masih menjadi kandidat terkuat. Hutan ditebang, satwanya diburu, lalu ketika banjir dan longsor datang, alam pula yang disalahkan.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik perburuan satwa dilindungi.

BACA JUGA :  Pensiun dari Polri, Aktif Jadi 'Navigator' Debt Collector? AKBP Purnawirawan Diduga Jadi Otak Perampasan Pajero di Lampung

Upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia tidak cukup hanya dengan slogan pelestarian, melainkan harus dibarengi tindakan nyata, mulai dari pengawasan kawasan konservasi, edukasi masyarakat, hingga penindakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggar.

Kasus di Register 45 diharapkan menjadi peringatan keras bahwa hutan bukan arena berburu, melainkan rumah bagi ribuan spesies yang keberadaannya menentukan keseimbangan ekosistem. Ketika satu spesies hilang, rantai kehidupan ikut terganggu.

Karena pada akhirnya, menjaga tapir bukan sekadar menyelamatkan satu satwa, tetapi menjaga masa depan hutan Indonesia agar tetap hidup untuk generasi berikutnya.***