Scroll untuk baca artikel
Nasional

47 Nama Kasus Korupsi MBG Mulai Dibidik Kejagung, Siapa Menyusul ke Kursi Tersangka?

×

47 Nama Kasus Korupsi MBG Mulai Dibidik Kejagung, Siapa Menyusul ke Kursi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Febrie Ardiansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) - foto dok

JAKARTA – Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik akibat penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya tampil ke hadapan publik.

Kemunculan Febrie bukan sekadar mematahkan spekulasi mengenai posisinya di tengah pusaran isu hukum. Ia sekaligus menegaskan bahwa perhatian utama Kejaksaan Agung saat ini bukan polemik yang berkembang di luar, melainkan menuntaskan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut menjadi salah satu kasus prioritas nasional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan itu muncul setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi terkait penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, serta perkara PT Krakatau Steel.

Meski namanya ikut menjadi perhatian publik, Febrie memastikan roda penyidikan di Kejaksaan Agung tidak bergeser sedikit pun.

Justru, kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dipacu agar segera memasuki tahap berikutnya.

Salah satu perkembangan yang paling menyita perhatian ialah bertambahnya daftar nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya.

Awalnya hanya 41 nama, kini berkembang menjadi 47 nama yang sedang didalami penyidik.

Enam nama tambahan itu menjadi petunjuk baru bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan praktik korupsi Program MBG.

Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap identitas nama-nama tersebut kepada publik.

“Ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian, yang harus kami benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” kata Febrie.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.

Mereka terdiri atas:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
  • Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
  • Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, perusahaan penyedia sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
  • Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
  • Satu tersangka lainnya yang telah diumumkan Kejaksaan dalam pengembangan perkara.

Penetapan para tersangka menunjukkan penyidikan mulai merambah pejabat tinggi, pelaku usaha, hingga aparat penegak hukum.

Salah satu temuan penyidik yang cukup mencuri perhatian adalah dugaan permainan dalam pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengungkap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan pada 2025.

Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Menurut penyidik, harga ompreng telah ditentukan sedemikian rupa sehingga di dalamnya diduga telah disisipkan bagian keuntungan untuk tersangka.

“Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI,” ujar Syarief.

Program Makan Bergizi Gratis lahir dengan tujuan mulia yakni memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak demi mencetak generasi emas 2045.

Namun jika dugaan korupsi benar terjadi, yang bergizi justru bukan piring anak-anak, melainkan rekening segelintir oknum.

Ironisnya, ompreng yang seharusnya menjadi wadah makanan bergizi diduga berubah fungsi menjadi “wadah fee”.

Padahal publik berharap program ini mengenyangkan perut siswa, bukan mempertebal isi dompet para pemburu proyek.

Dengan bertambahnya daftar nama yang sedang didalami, publik kini menanti apakah penyidikan akan kembali menyeret tersangka baru.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Kasus MBG pun dipastikan masih jauh dari garis akhir. Jika benar 47 nama itu memiliki keterkaitan, daftar tersangka berpotensi kembali bertambah.***

BACA JUGA :  Bedah 40 Ribu Rumah di Jabar Dimulai, Dedi Mulyadi–Maruarar Sirait Genjot Ekonomi Rakyat Lewat Program Renovasi