Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Diduga Terapkan Aturan Ganda, Ketua Paguyuban Galian C Pringsewu Disorot: Anggota Ditagih Iuran, Tambang Batu Miliknya Tetap Beroperasi

×

Diduga Terapkan Aturan Ganda, Ketua Paguyuban Galian C Pringsewu Disorot: Anggota Ditagih Iuran, Tambang Batu Miliknya Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
aktivitas tambang batu di Pringsewu, Lampung - foto Aan

Sejumlah pengurus menyebut tambang batu dan pasir tidak masuk aturan paguyuban. Namun anggota mengaku tetap dipungut iuran meski usaha tanah liatnya berhenti. Konfirmasi kepada ketua paguyuban justru memunculkan cerita lain.

PRINGSEWU – Sebuah organisasi dibentuk untuk menciptakan kesepahaman dan keadilan bagi anggotanya. Namun, ketika muncul dugaan bahwa aturan diterapkan secara berbeda, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan organisasi, melainkan integritas para pengurusnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Investigasi ini menelusuri dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan di PAGAR Pringsewu (Paguyuban Galian C, Armada, dan Pengrajin Rakyat).

Dokumen pembayaran, keterangan anggota, pengakuan sejumlah pengurus, hingga hasil konfirmasi kepada ketua paguyuban menjadi rangkaian informasi yang mengarah pada satu pertanyaan mendasar:

Apakah aturan paguyuban benar-benar berlaku sama bagi seluruh anggota?

Berdasarkan keterangan sejumlah pengurus dan anggota, paguyuban dibentuk untuk mengakomodasi para pelaku usaha galian tanah yang memasok bahan baku bagi industri batu bata, genteng, dan UMKM di Kabupaten Pringsewu.

Dalam kesepakatan internal, disepakati iuran operasional sebesar:

  • Galian tanah/bata/genteng/urugan: Rp2.000.000 per bulan
  • Armada: Rp50.000 per unit

Sementara tambang batu maupun tambang pasir disebut tidak termasuk dalam ruang lingkup paguyuban.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar seluruh anggota menjalankan aktivitas usaha.

APRIL–JUNI 2026

Anggota Mengaku Tetap Membayar Iuran

Salah seorang anggota paguyuban, Davit Fauzi, menunjukkan bahwa dirinya tetap membayar iuran operasional sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Rinciannya:

  • 1 April 2026 : Rp2.000.000
  • 3 Mei 2026 : Rp2.000.000
  • 3 Juni 2026 : Rp2.000.000

Namun persoalan muncul setelah akhir Mei 2026.

Menurut Davit, aktivitas galian tanah liat untuk bahan baku bata dan genteng telah berhenti beroperasi.

Yang masih berjalan hanyalah usaha pasir sedot.

Ironisnya, menurut pengakuannya, kewajiban membayar iuran tetap diminta.

“Saya tetap dipungut biaya operasional walaupun galian tanah saya sudah berhenti sejak Mei 2026. Yang berjalan hanya pasir sedot. Akhirnya saya malah berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Davit kepada wartawan.

Tak berhenti di situ.

Pada 9 Juli 2026, Davit mengaku kembali menerima telepon dari Ketua Paguyuban, Mai Rahman alias Jayeng.

Menurut Davit, dirinya diminta kembali membayar iuran bulan Juli.

Apabila tidak membayar, ia mengaku diancam akan dikeluarkan dari keanggotaan paguyuban.

Dugaan Perlakuan Berbeda

Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian.

Sementara anggota mengaku tetap diminta membayar iuran meskipun usaha tanahnya telah berhenti, beberapa pengurus justru menyebut bahwa usaha tambang batu maupun pasir memang tidak termasuk dalam ketentuan paguyuban.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang batu milik Ketua Paguyuban di Pekon Tegalsari disebut masih tetap beroperasi.

Bila keterangan para pengurus benar, muncul pertanyaan:

BACA JUGA :  Saung Cempedak Jadi Destinasi Baru di Pringsewu