LAMPUNG – Dari panggung seremoni pemerintahan hingga ruang sidang Pengadilan Tipikor, perjalanan hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memasuki babak yang paling menentukan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp32 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibanding empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026), berlangsung maraton selama lebih dari delapan jam. Majelis hakim dipimpin Enan Sugiarto, sementara tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Dendi terbukti menurut penilaian penuntut umum menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dituntut atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam surat tuntutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Perkara ini tidak hanya berbicara soal hukuman badan. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Dendi membayar uang pengganti dalam dua komponen yang setelah dikurangi uang titipan mencapai Rp31.993.123.330.
Apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Jaksa menyebut tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Adal Linardo Atha, Syahril Ansori, dan Sahril, diduga telah menyetor sekitar 20 persen nilai proyek atau sekitar Rp400 juta bahkan sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut penuntut umum, proyek tersebut diduga telah diatur sejak proses tender melalui penggunaan perusahaan pinjaman atau “bendera” milik pihak lain agar paket pekerjaan jatuh kepada pihak-pihak tertentu.
Setelah proyek diperoleh, pekerjaan kemudian dibagi ke sejumlah pelaksana.
Jaksa juga menyebut aliran dana hasil dugaan persekongkolan tersebut bermuara kepada sejumlah pihak, dengan penerima terbesar menurut surat tuntutan adalah Dendi Ramadhona.
Selain Dendi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
- Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, dituntut paling ringan yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
- Adal Linardo Atha dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
- Syahril Ansori dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp2,406 miliar.
- Sahril dituntut tiga tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp80,7 juta setelah dikurangi uang titipan.
Menurut jaksa, Zainal memperoleh keringanan karena mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, ditetapkan sebagai justice collaborator, memperoleh perlindungan LPSK, serta telah mengembalikan kerugian negara melebihi nilai yang dituntut.
Di ruang sidang, tidak ada lagi panggung megah, seremoni, ataupun pidato pembangunan. Yang tersisa hanyalah lembar demi lembar surat tuntutan, hitungan miliaran rupiah, dan perdebatan hukum.
Ironinya, proyek yang semestinya mengalirkan air bersih kepada masyarakat justru, menurut dakwaan dan tuntutan jaksa, diduga mengalirkan keuntungan kepada segelintir pihak. Kini, yang mengalir di ruang sidang bukan lagi air, melainkan rangkaian pasal, alat bukti, dan tuntutan pidana.
Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Tuntutan jaksa merupakan salah satu tahapan proses peradilan. Majelis hakim masih akan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026.***













