LAMPUNG TIMUR – Kasus meninggalnya Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah diamankan aparat kepolisian masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah sorotan publik, sang istri, Aprlyani Nike Pratitiwi, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam/Paminal) Polda Lampung, Senin (20/7/2026), untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang menurut keluarga mengubah hidup mereka dalam hitungan jam.
Selama pemeriksaan, Nike mengaku menjawab 18 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi penangkapan hingga kabar duka yang diterimanya pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan keluarga mengenai dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.
Bagi Nike, pemeriksaan itu bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik. Ia berharap proses tersebut menjadi pintu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada suaminya sejak dibawa dari rumah hingga akhirnya kembali dalam kondisi tak bernyawa.
Menurut penuturan Nike, peristiwa bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah mereka di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Saat itu, Joni tengah beristirahat bersama istrinya.
Nike mengatakan suaminya dibawa dalam keadaan sehat dan tidak melakukan perlawanan. Sebelum kendaraan petugas meninggalkan rumah, ia sempat menitipkan satu permintaan sederhana kepada aparat yang membawa suaminya.
“Saat itu suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Saya juga sempat menitipkan kepada anggota polisi agar suami saya dijaga dan tidak terjadi apa-apa.”
Namun harapan itu, menurutnya, pupus hanya beberapa jam kemudian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat melihat jenazah suaminya, Nike mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh almarhum.
Menurut keterangannya, terdapat luka tembak, dugaan patah pada bagian leher, tangan dan kaki, serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari pihak keluarga dan telah disampaikan sebagai bagian dari laporan kepada Propam. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian telah memberikan penjelasan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sebelumnya menyatakan bahwa Joni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api.
Menurut kepolisian, saat dilakukan pengembangan perkara, Joni disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas.
Polisi menyatakan telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, namun karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan tegas terukur. Kepolisian juga menyebut Joni diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika proses penangkapan berlangsung.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan internal Propam.
Merasa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, Nike bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm ER & Partner melaporkan dugaan pelanggaran etik serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Divisi Propam Mabes Polri.
Selain meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, keluarga juga meminta evaluasi terhadap penerapan kebijakan “tembak di tempat” agar tidak disalahartikan sebagai ruang untuk mengabaikan prinsip due process of law.
Mereka juga meminta pertanggungjawaban apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” kata Nike.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam setiap penegakan hukum, transparansi menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Di ruang penyelidikan, yang dibutuhkan bukan perlombaan memenangkan narasi, melainkan menghadirkan fakta yang dapat diuji secara hukum. Sebab dalam negara hukum, vonis bukan lahir dari dugaan, melainkan dari proses peradilan yang adil.
Wawai News tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara berimbang.***













