Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Pekon Sadar Hukum Digencarkan, Mampukah Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus?

×

Pekon Sadar Hukum Digencarkan, Mampukah Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus?

Sebarkan artikel ini
Foto: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus kembali menggencarkan program Pembinaan Pekon Sadar Hukum. Kali ini, kegiatan berlangsung di Balai Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Senin (27/7/2026)

TANGGAMUS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus kembali menggencarkan program Pembinaan Pekon Sadar Hukum. Kali ini, kegiatan berlangsung di Balai Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Senin (27/7/2026), dengan fokus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, kepatuhan hukum, hingga kewajiban membayar pajak.

Program tersebut dinilai menjadi langkah preventif kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih menjadi persoalan di berbagai wilayah. Namun, efektivitas kegiatan serupa tetap bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar sosialisasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Rudi Khisbiyantoro mengatakan pembinaan dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, kesadaran hukum harus dibangun dari tingkat pekon sebagai fondasi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas, taat hukum, serta memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai budaya tertib berlalu lintas, pemahaman aturan hukum, hingga pentingnya membangun kepatuhan hukum di lingkungan masyarakat. Pembinaan dipimpin langsung oleh AKP Rudi bersama personel Satlantas Polres Tanggamus.

BACA JUGA :  Rumah dan Gubuk Petani di Lahan Eks HGU PT Tanggamus Indah Hangus Dibakar, Korban Serbu Polres Tanggamus

Sejumlah unsur pemerintah daerah juga dilibatkan, di antaranya Kabag Hukum Kabupaten Tanggamus Arief Rahmat, Kasi Datun Andriyan Almashudi, serta Kepala Pekon Kutadalom Tri Eka Saputra.

Meski edukasi hukum terus dilakukan, tantangan di lapangan masih tidak ringan. Pelanggaran seperti pengendara tanpa helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, pengendara di bawah umur, hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan masih kerap ditemukan.

Pengamat menilai, keberhasilan program Pekon Sadar Hukum seharusnya dapat diukur melalui indikator yang jelas, seperti penurunan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, maupun peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Tanpa evaluasi berbasis data, program berpotensi menjadi kegiatan seremonial yang dampaknya sulit diukur.

BACA JUGA :  Pegawai RSUD Batin Mangunang Menjerit, Klaim JKN Jadi Misteri Ala “Hilang di Black Hole”

Di sisi lain, masyarakat juga berharap edukasi berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur jalan, rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, tujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas dapat benar-benar dirasakan, bukan hanya menjadi slogan dalam kegiatan sosialisasi. ***