Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

KPK Bongkar “Mahar” Jalur Mandiri Unsoed: Rektor Diduga Beri Akses Akun untuk Loloskan Camaba, Uang Rp1,12 Miliar Mengalir

×

KPK Bongkar “Mahar” Jalur Mandiri Unsoed: Rektor Diduga Beri Akses Akun untuk Loloskan Camaba, Uang Rp1,12 Miliar Mengalir

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi calon mahasiswa baru (camaba). - foto dok

JAKARTA — Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berubah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi calon mahasiswa baru (camaba).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq. KPK menduga terdapat praktik “tawar-menawar mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini sekaligus menghadirkan ironi besar dunia pendidikan: jalur masuk kampus yang seharusnya mengukur kemampuan akademik justru diduga diwarnai transaksi uang.

BACA JUGA :  Tak Kuasa Menahan Tangis di Sidang Tipikor, Silmy Karim Sebut Dakwaan Pemerasan sebagai Kriminalisasi

Kalau biasanya calon mahasiswa sibuk belajar untuk menghadapi seleksi, dalam perkara ini KPK justru mengungkap adanya pihak yang diduga sibuk menghitung “mahar”.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Menurut KPK, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Negosiasi itu, menurut KPK, dilakukan Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

BACA JUGA :  Huzrin Hood Bidik Ekspor Rempah Kepri, Mendes Gandeng Mentan: Desa Diminta Siapkan Lahan

“Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.

Setelah nominal disepakati, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.

KPK selanjutnya mengungkap fakta yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Setelah kesepakatan “mahar” terjadi, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau approval terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

BACA JUGA :  Deklarasi Anti Korupsi di Kota Bekasi

Dengan kata lain, menurut konstruksi KPK, proses yang seharusnya menjadi mekanisme akademik diduga berubah menjadi “klik setelah setor”.

Dan kalau benar demikian, tombol approval yang semestinya menjadi bagian dari sistem akademik justru diduga ikut terseret dalam pusaran perkara korupsi.

Rp665 Juta Ditemukan dalam Kresek

KPK juga mengungkap barang bukti uang tunai senilai Rp665 juta yang ditemukan di ruangan Eko Sumanto.

Uang tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK.