Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKAN

Parkir Rp50 Ribu di SMAN 1 Pagelaran Diklaim Ada Izin, Benarkah Iuran Sudah Transparan?

×

Parkir Rp50 Ribu di SMAN 1 Pagelaran Diklaim Ada Izin, Benarkah Iuran Sudah Transparan?

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi parkir disebut berada di atas lahan milik Pemkab Pringsewu, (foto_rul)

PRINGSEWU — Polemik paekir Rp50.000 per siswa di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Pihak pengelola membantah lahan parkir tersebut liar dan menegaskan pengelolaannya memiliki izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.

Teguh Cahyono selaku salah satu pelaksana pengelolaan parkir sekaligus diketahui sebagai ASN di wilayah Kabupaten Tanggamus menyebut, izin tersebut tertuang dalam surat Nomor 420/1303/D.0INII/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama Johan, Alfiyan, Hendarwin dan Yayuk Suhesti hanya bertindak sebagai pelaksana yang mewakili murid berdasarkan hasil rapat pada 7 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 421.3/774/423NII/2026.

Soal uang Rp50.000 per siswa, Teguh membantah jika iuran tersebut disebut pungutan liar. Menurutnya, dana itu merupakan sumbangan sukarela dari wali murid berdasarkan kesepakatan bersama dan diperuntukkan bagi pembangunan sarana lahan parkir gratis.

BACA JUGA :  Tak Kuat Tahan Birahi, Dukun Cabul di Pringsewu Gagahi Pasien Gadis 19 Tahun

Di atas kertas, penjelasan tersebut memang memberikan konteks baru. Namun, justru di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih tajam.

Kalau benar sukarela, apakah seluruh wali murid benar-benar memiliki pilihan untuk tidak membayar tanpa konsekuensi?

Sebab kata “sukarela” bukan sekadar label. Harus ada mekanisme yang menunjukkan bahwa pemberian tersebut benar-benar atas kehendak pemberi, bukan karena adanya tekanan, kewajiban terselubung, atau rasa sungkan karena berkaitan dengan lingkungan pendidikan anak.

Kemudian, jika pengelolaan parkir disebut memiliki izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, publik juga berhak mengetahui apa sebenarnya ruang lingkup izin tersebut.

Apakah izin itu memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menghimpun dana dari wali murid? Apakah izin tersebut secara khusus mengatur nominal Rp50.000? Atau hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan pembangunan sarana parkir? Ini dua hal yang berbeda. Begitu pula dengan penggunaan dana.

BACA JUGA :  Seminar Nasional Warnai Pelantikan HIMPAUDI Pringsewu, Bupati: PAUD Adalah Pondasi Masa Depan Bangsa

Sebelumnya, bendahara pengelola menyebut dana yang telah masuk dari siswa kelas X dan XI mencapai Rp22.075.000 dari total 639 siswa.

Jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan membangun sarana parkir gratis, maka pertanyaan berikutnya justru semakin sederhana.

Sudah berapa dana yang terkumpul? Berapa yang telah dibelanjakan? Dibeli apa? Dikerjakan siapa? Dan mana bukti pertanggungjawabannya?

Publik tentu tidak sedang mempersoalkan pembangunan tempat parkir. Sarana yang baik di lingkungan sekolah justru penting. Yang patut dipersoalkan adalah transparansi uangnya.

Apalagi dana tersebut disebut bersumber dari wali murid. Semakin besar uang yang terkumpul, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka informasi penggunaannya.

BACA JUGA :  Tahun Ajaran Baru, Toko Buku di Pasar Sidoharjo Diserbu Pembeli

Jangan sampai perdebatan berhenti pada kalimat “bukan pungli” atau “bukan parkir liar”. Sebab persoalan utamanya bukan semata-mata soal istilah.

Ada izin belum otomatis menjawab soal transparansi. Disebut sukarela juga belum otomatis menjawab bagaimana mekanisme pengumpulan dan penggunaannya.

Karena itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar izin, mekanisme kesepakatan wali murid, status iuran Rp50.000, serta pertanggungjawaban dana yang telah terkumpul.

Pada akhirnya, parkir boleh gratis bagi siswa. Tetapi pertanggungjawaban uang wali murid jangan ikut diparkir di tempat yang gelap dan kantong pribadi. ***