Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

MK Ubah Aturan Bencana Nasional: Minimal 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi Syarat Utama

×

MK Ubah Aturan Bencana Nasional: Minimal 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi Syarat Utama

Sebarkan artikel ini
foto suasana banjir bandang dan longsor di Sumbar

JAKARTA — Status bencana nasional kini tak lagi sekadar soal keputusan administratif yang bisa diterjemahkan dengan istilah “prioritas nasional”. Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

MK memutuskan, penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA :  Aceh Timur Lumpuh: Banjir Surut, Kelaparan Menggenang, Bantuan Entah ke Mana

Lima Indikator, Minimal Tiga Harus Terpenuhi

Putusan MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut kini dimaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator berupa:

  1. Jumlah korban;
  2. Kerugian harta benda;
  3. Kerusakan prasarana dan sarana;
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun untuk status bencana nasional, tidak cukup hanya memenuhi tiga indikator secara sembarang.

MK memberikan penekanan khusus: jumlah korban merupakan indikator utama yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, pemerintah memiliki parameter yang lebih jelas dalam menentukan apakah sebuah bencana layak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Bahasa sederhananya, status bencana nasional kini tidak cukup ditentukan dengan logika “situasinya parah” atau “sudah menjadi prioritas”. Ada ukuran yang harus dipenuhi.

BACA JUGA :  Berbeda, Direktur YLBH Garuda Patimura Sebut Masa Jabatan Gubernur Arinal Tetap Berakhir Akhir Tahun Ini

Kalau sebelumnya publik bisa bertanya-tanya, “Ini bencana nasional atau cuma nasional-prioritas?”, putusan MK kini membuat garisnya lebih terang.

Perkara ini berawal dari bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025.

Bencana tersebut menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan rangkaian bencana tersebut sebagai bencana nasional.

Uji materi ke MK diajukan oleh tujuh pemohon, sebagian besar berlatar belakang advokat.

Dalam permohonannya, mereka menyebut hampir seluruh fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah turut mengusulkan agar bencana banjir dan longsor di Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional.

Persoalan semakin mengemuka karena sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana secara mandiri.

BACA JUGA :  Ajukan Gugatan ke MK, BPN Siapkan Empat Pengacara

Namun pemerintah pusat memilih menyebut bencana tersebut sebagai prioritas nasional.

Di sinilah perdebatan hukumnya muncul.

“Prioritas Nasional” Bukan Jawaban atas Semua Pertanyaan

Istilah “prioritas nasional” menjadi salah satu titik yang dipersoalkan para pemohon.

Menurut mereka, istilah tersebut lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan status penanganan korban bencana.

Logikanya sederhana: ketika masyarakat kehilangan rumah, anggota keluarga, sumber penghasilan, bahkan harus mengungsi, istilah administratif tentu bukan hal pertama yang mereka cari.

Korban membutuhkan bantuan.

Karena itu, para pemohon mempersoalkan apakah penggunaan istilah “prioritas nasional” dapat menggantikan mekanisme penetapan status bencana nasional yang secara khusus telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.