Scroll untuk baca artikel
Politik

Pemakzulan Sara Duterte Diseret ke Politik RI, Aktivis 98 Singgung Gibran: “Konstitusi Jangan Jadi Formalitas”

×

Pemakzulan Sara Duterte Diseret ke Politik RI, Aktivis 98 Singgung Gibran: “Konstitusi Jangan Jadi Formalitas”

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)
Gibran Rakabuming Raka mengajukan program unggulan dalam pidato sebelum daftar di KPU mengikuti Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023)

JAKARTA – Dinamika politik di Filipina yang diwarnai proses pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte mulai menyeret diskursus politik dalam negeri. Kasus tersebut kini dijadikan bahan perbandingan oleh sejumlah pegiat politik untuk menyoroti posisi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Pegiat sosial politik sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menilai langkah parlemen Filipina terhadap Sara Duterte menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi dan konstitusi tetap bisa berjalan ketika muncul persoalan serius di tingkat kepemimpinan nasional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” kata Andri, dikutip Kamis (14/5/2026).

Seperti diketahui, proses pemakzulan Sara Duterte menjadi sorotan internasional karena terjadi di tengah memanasnya dinamika politik Filipina, ditambah bayang-bayang kasus hukum ayahnya, mantan Presiden Rodrigo Duterte, yang tengah menghadapi proses di Mahkamah Internasional di Den Haag.

BACA JUGA :  Gibran Sidak Dua Proyek Strategis di Papua Tengah, Soroti Dermaga Sempit hingga Bangunan Cacat Desain

Andri kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres Indonesia 2024 lalu, khususnya terkait perubahan syarat usia calon wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menuai kontroversi nasional.

Menurutnya, terdapat dua isu mendasar yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.

“Yang paling urgent dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usia yang diubah secara kontroversial melalui MK dan dugaan terkait syarat pendidikan,” ujarnya.

Andri menyoroti dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Ia menyebut dokumen yang dilampirkan berupa surat penyetaraan pendidikan, bukan ijazah SMA atau sederajat secara langsung.

BACA JUGA :  Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan Tersangka?

“Tidak ada salinan ijazah asli SMA yang dilampirkan, melainkan surat penyetaraan pendidikan,” katanya.

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan lama yang selama ini ramai di media sosial maupun ruang diskusi politik nasional.

Meski demikian, hingga saat ini pencalonan dan kemenangan Gibran telah dinyatakan sah melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. Tidak ada keputusan resmi dari lembaga negara yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait status pencalonannya.

Namun Andri berpandangan, polemik tersebut tetap layak dipersoalkan secara politik dan konstitusional sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

“Saya menganggap kejadian di Filipina itu bisa menjadi referensi bahwa persoalan konstitusi dan syarat kepemimpinan publik tetap dapat dipersoalkan secara demokratis,” ujarnya.

Wacana ini pun dipastikan kembali memancing perdebatan politik nasional. Sebab di Indonesia, isu soal Gibran bukan lagi sekadar bicara usia atau dokumen administratif, tetapi sudah menyentuh sensitivitas tentang relasi kekuasaan, etika politik, dan independensi lembaga negara.

BACA JUGA :  Konfercab NU Bandar Lampung Sempat Diwarnai Kericuhan

Satir politiknya terasa tipis namun nyata: di era demokrasi modern, konstitusi kadang diperdebatkan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal siapa yang sedang berkuasa saat aturan berubah.

Di sisi lain, pengamat mengingatkan agar perbandingan dengan Filipina tidak dilakukan secara serampangan. Sistem politik, mekanisme impeachment, hingga struktur ketatanegaraan kedua negara memiliki perbedaan mendasar.

Karena itu, segala kritik maupun evaluasi terhadap pejabat publik tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum, konstitusi, dan mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia.***