KOTA BEKASI — Kota Bekasi kembali menjadi lokasi penggeledahan aparat penegak hukum. Belum sehari setelah Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026), giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar sebuah rumah di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.
Rumah tersebut merupakan kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 19.55 WIB.
Diketahui penyidik KPK meninggalkan rumah dua lantai tersebut dengan membawa empat koper, terdiri dari dua koper hitam dan dua koper merah. Petugas juga terlihat membawa satu dus air mineral yang diletakkan di atas salah satu koper.
Empat koper itu kemudian dimasukkan ke dalam empat mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Apa isi koper tersebut?
Sampai penggeledahan rampung, KPK belum mengumumkan secara resmi barang bukti apa saja yang dibawa dari rumah Lampri. Karena itu, koper yang dibawa penyidik belum bisa serta-merta disebut berisi dokumen atau barang tertentu.
Yang sudah dipastikan, rumah tersebut memang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Dari Summarecon, KPK Bergerak ke Bekasi
Penggeledahan rumah Lampri tidak berdiri sendiri.
Pada hari yang sama, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, penyidik bergerak ke kediaman Lampri di Bekasi.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Dari kantor Summarecon, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan serta dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Rangkaian ini membuat arah penyidikan semakin jelas: kantor kementerian digeledah, perusahaan pengembang diperiksa, kemudian rumah salah satu tersangka turut disasar.
KPK sedang mengumpulkan kepingan bukti untuk membangun konstruksi perkara.
Rumah Lampri Disasar Setelah Kantor ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK memastikan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Dengan demikian, dalam hitungan dua hari, penyidik bergerak di beberapa titik yang memiliki keterkaitan dengan perkara: kantor ATR/BPN, kantor Summarecon dan kediaman Lampri di Bekasi.
Kalau biasanya dokumen perkara tersimpan rapi di lemari kantor, penyidik tampaknya tidak mau berasumsi bahwa semua jejak berhenti di meja kerja.
Bermula dari OTT HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.













