JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, mulai membuka konstruksi perkara yang jauh lebih panjang dari sekadar uang tunai yang ditemukan saat penindakan.
KPK mengungkap dugaan adanya fee 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Selanjutnya, KPK juga menyebut Sirajudin diduga menerima penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar dalam rentang 2023–2026.
Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam perkara tersebut pada Selasa, 22 September 2026. KPK sebelumnya menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada Senin, 21 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
Dari penyelidikan itu, KPK menduga Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek PBJ di lingkungan pemerintah daerah.
KPK juga menyebut adanya pembagian fee yang diduga diperuntukkan bagi pejabat tertentu, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
KPK juga mengungkap dugaan praktik plotting proyek di Dinas PUPR Bolmut.
Menurut KPK, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu sebelum pelaksanaan pengadaan.
Nama-nama calon pemenang tersebut disebut ditulis pada lembaran kertas HVS berdasarkan daftar proyek yang telah disiapkan.
Setelah itu, menurut konstruksi KPK, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat menjadi pemenang.
KPK juga menyebut Pokja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
Salah satu bagian konstruksi perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV.
Nilai paket proyek tersebut disebut sekitar Rp1,9 miliar.
Menurut KPK, atas permintaan Sirajudin, pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta yang disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen.
Angka Rp130 juta itu menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diamankan dalam OTT.
Secara matematis, 10 persen dari Rp1,9 miliar memang mencapai sekitar Rp190 juta.
KPK menyebut Rp130 juta yang diserahkan tersebut merupakan sebagian fee dari paket proyek itu.
Sebelum Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan OTT pada Senin, 21 September 2026.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Pada tahap awal, KPK menyebut Sirajudin diamankan bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta di beberapa lokasi.
Dari mereka, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
KPK menyatakan Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut pada pengumuman 22 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta.
Rinciannya:
- Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta;
- Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati;
- Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Bagian lain yang membuat perkara ini semakin besar adalah dugaan penerimaan di luar konstruksi fee proyek.
KPK menyebut Sirajudin diduga memperoleh penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023–2026.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut terdapat Rp350 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain.
KPK menyatakan penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030 pada 2025–2026.
Dari Pj Bupati hingga Bupati Definitif
Rentang waktu perkara yang diungkap KPK juga menarik perhatian.
Sirajudin disebut menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024. Setelah itu, ia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
Dengan demikian, dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri KPK mencakup dua periode jabatan tersebut.***











