Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan, Rp1 Triliun dan 11 Mobil Disita dalam Kasus PT PSMI

×

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan, Rp1 Triliun dan 11 Mobil Disita dalam Kasus PT PSMI

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejagung RI

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung memasuki babak baru. Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi di tengah penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun dan sejumlah kendaraan milik PT PSMI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Bustami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah Way Kanan periode 2010–2015. Selain Bustami, penyidik juga memeriksa saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang Rabu (23/9).

BACA JUGA :  Disiapkan Helikopter untuk Tinjau Jalan di Lampung, Jokowi Pilih Naik Mobil?

Dengan demikian, pemeriksaan Bustami sebagai saksi belum berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan 32.375 hektare kawasan hutan produksi di Way Kanan oleh PT PSMI sejak 2007. Sementara PT Inhutani V Lampung memiliki izin pengelolaan kawasan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Menurut penyidik, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu.

Persoalan mengemuka setelah pada 2013 PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani MoU pola kemitraan tumpang sari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut MoU tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.

“MoU yang ditandatangani 2013 itu perbuatan melawan hukum karena diberlakukan surut sejak 2007,” ujarnya. Penyidik juga menyebut pola tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya pelanggaran pada 2013.

BACA JUGA :  20 Persen Dana Desa 2023 Harus Perkuat Ketahanan Pangan

Yang membuat perkara ini semakin mencolok adalah angka penyitaannya. Kejagung sebelumnya menyita sekitar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026. Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia.

Saiful menjelaskan uang yang diperlihatkan kepada media hanya sebagian dari keseluruhan uang yang disita. Kalau uang sebanyak itu saja disebut baru “sebagian”, kalkulator pun mungkin perlu tarik napas dulu.

Selain uang, penyidik juga menyita 11 kendaraan milik PT PSMI pada 17 September 2026. Kendaraan tersebut antara lain Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada dan Mitsubishi Xpander. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Limpahkan Kasus Pasar Kranji Baru, Pedagang Minta Kejati Jabar Tangani Langsung

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tebu oleh PT PSMI bersama PT Inhutani V diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kini pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengurai bagaimana pengelolaan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare itu berlangsung dan siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari meja pemeriksaan mantan kepala daerah hingga uang Rp1 triliun yang telah disita, kasus PT PSMI masih menyisakan banyak simpul yang harus dibuka Kejagung.***