LAMPUNG TIMUR – Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap verifikasi lapangan untuk Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Bagi pemerintah daerah, tahapan ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, melainkan menguji sejauh mana kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam pembangunan.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah membuka kegiatan verifikasi di Aula Utara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam proses tersebut, tim verifikasi mencocokkan paparan program, kebijakan, dokumen, dan bukti pendukung dengan pelaksanaan di lapangan selama periode penilaian.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan memaparkan capaian penerapan PUG di berbagai sektor. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang tercatat atau tebalnya dokumen administrasi. Implementasi kebijakan, pemerataan manfaat, serta dampaknya bagi perempuan dan laki-laki menjadi bagian penting dalam menilai pembangunan yang responsif gender.
Ela menegaskan, proses verifikasi seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai jalan untuk memperoleh penghargaan. Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan evaluasi tersebut sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki kebijakan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan proses ini sebagai latihan dan pembelajaran bagi kita semua. Siapkan seluruh hal yang dibutuhkan, serta jadikan kegiatan ini sebagai sumber inspirasi dalam merumuskan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Lampung Timur,” ujar Ela.
Menurut Ela, rekomendasi tim verifikasi harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam memperkuat penerapan kesetaraan gender pada setiap tahapan pembangunan.
Ia menekankan bahwa PUG perlu terintegrasi sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program. Dengan demikian, kebutuhan dan kesempatan yang setara bagi perempuan maupun laki-laki tidak berhenti sebagai rumusan kebijakan, tetapi menjadi pertimbangan nyata dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Ela juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penerapan PUG bukan hanya berada di pundak perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan. Seluruh OPD harus terlibat melalui koordinasi, sinergi, dan kolaborasi agar kebijakan pembangunan memberikan manfaat yang adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tantangannya terletak pada konsistensi pelaksanaan. Kesetaraan gender tidak cukup dibuktikan melalui kegiatan seremonial, laporan program, atau pemenuhan indikator administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kesempatan yang setara dalam mengakses layanan serta hasil pembangunan.
Pemkab Lampung Timur berharap verifikasi lapangan berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat pelaksanaan PUG di seluruh perangkat daerah. Hasil evaluasi itu diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kebijakan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif.***













