Scroll untuk baca artikel
OPINI

Smart Integrity System: Menutup Celah Korupsi

×

Smart Integrity System: Menutup Celah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri tangkap tiga tersangka korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022, dengan anggaran Rp9 miliar lebih, Senin 9 Desember 2024- foto wwn
Kejati Kepri tangkap tiga tersangka korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022, dengan anggaran Rp9 miliar lebih, Senin 9 Desember 2024- foto wwn
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 

WawaiNEWS.ID – Korupsi tidak cukup diberantas melalui penindakan setelah kerugian negara terjadi. Diperlukan sistem yang membatasi peluang penyalahgunaan kewenangan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Smart Integrity System (SIS) menawarkan pendekatan pencegahan melalui integrasi data, pengendalian otomatis, dan pengawasan publik secara real-time.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 364 perkara korupsi yang ditindak aparat penegak hukum pada 2024. Dari jumlah tersebut, penyalahgunaan anggaran menjadi modus terbanyak, yaitu 187 kasus.

Data ini menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan pengelolaan uang publik. Meskipun jumlah perkara yang terpantau tidak menggambarkan keseluruhan korupsi yang terjadi.

BACA JUGA :  Statemen “Kabur ke Yaman”: Metafora atau Data Intelijen

SIS harus dirancang untuk menutup celah korupsi secara sistematis. Penyalahgunaan anggaran dikendalikan melalui Smart Budgeting yang menilai prioritas dan manfaat publik.

Proyek fiktif dicegah dengan verifikasi fisik sebelum pembayaran. Sedangkan laporan fiktif dideteksi melalui pencocokan dokumen, transaksi, dan hasil lapangan.

Praktik mark-up dikendalikan melalui pembanding harga pasar. Sementara mark-down dicegah dengan penilaian aset independen.

Pungutan liar ditekan melalui pembayaran digital berdasarkan tarif resmi. Pemotongan anggaran dideteksi dengan mencocokkan dana yang ditetapkan dan diterima.

Penerbitan izin ilegal dicegah melalui validasi persyaratan dan dasar hukum. Pencucian uang ditelusuri melalui analisis transaksi dan kepemilikan manfaat perusahaan sesuai kewenangan hukum.

Adapun penghalangan proses hukum diantisipasi dengan melindungi bukti dan jejak audit dari penghapusan sepihak.

BACA JUGA :  Sehari Usai Kabid Pasar Ditahan, Pertemuan Kajari dan Wali Kota Bekasi Disorot: "Kurang Elok di Tengah Penyidikan"

Secara teoretis, SIS sejalan dengan principal–agent theory, yang menjelaskan risiko penyalahgunaan kewenangan akibat ketimpangan informasi; mechanism design, yang menekankan perancangan aturan untuk mempersempit peluang manipulasi. Sejalan pula dengan deterrence theory, yang menyoroti pentingnya kemungkinan pelanggaran terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Agar efektif, SIS perlu dilengkapi dasbor publik yang menampilkan anggaran, kontrak, progres proyek, pembayaran, dan tindak lanjut temuan. Masyarakat juga perlu memiliki kanal pengaduan yang dapat dilacak serta menjamin perlindungan identitas pelapor.

Meski demikian, anomali digital harus menjadi sinyal pemeriksaan, bukan bukti otomatis korupsi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mulai menerapkan SIS secara bertahap dengan mengintegrasikan sistem yang telah tersedia, memisahkan kewenangan, dan memastikan audit independen. Keterbukaan informasi harus diperluas tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan secara sah.

BACA JUGA :  Jakarta, KDM dan Kuliah Gratis?

Langkah ini penting agar teknologi tidak sekadar menjadi alat administratif, melainkan instrumen akuntabilitas.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum. Tetapi juga dari semakin sempitnya peluang penyimpangan, semakin mudahnya transaksi ditelusuri, dan semakin kuatnya kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.***