Scroll untuk baca artikel
Nasional

Andi Surya: HPL Way Dadi dan Panjangpidada Kewenangan Pusat

×

Andi Surya: HPL Way Dadi dan Panjangpidada Kewenangan Pusat

Sebarkan artikel ini

wawainews-id-455098.hostingersite.com, Lampung -Senator Asal Lampung, Andi Surya, menegaskan terkait masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi dan Panjang Pidada, Bandar Lampung, Provinsi Lampung menjadi kewenangan pusat. DPD RI sudah melakukan advokasi melalui rapat dengar pendapat (RDP), baik di Lampung ataupun di Jakarta dengan berpihak kepada warga.

“RDP terkait HPL Way Dadi khususnya, telah kami lakukan dengan pihak-pihak terkait di ruang rapat DPD RI, dihadiri Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Pemprov Lampung dan Polda Lampung,” ujar Senator Lampung, Andi Surya, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/3/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

dikatakan, pada intinya, khusus HPL Way Dadi sesuai amanat UUD 45, UUPA 5/1960 dan Peraturan Menteri Agraria, HPL Way Dadi tidak bisa dilepaskan oleh Pemprov Lampung atau dipindahtangankan, karena kewenangan HPL ada pada Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Inilah Sekilas Profil AS Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 8/1953 dan Peraturan Menteri Agraria No. 9/1998, lanjut Andi Surya, HPL yang tidak diurus atau diusahakan oleh pemegangnya, wajib dikembalikan kepada negara.

Setelahnya, negara yang akan menentukan diberikan kepada siapa HPL yang dilepaskan tersebut.

“Jika prosedur pengembalian kepada negara telah dilakukan, maka pemerintah akan merujuk UUPA No. 5/1960 yaitu yang berbunyi bagi warga masyarakat yang telah menempati tanah negara lebih 20 tahun maka dapat disertifikasi di kantor BPN setempat,” urai Andi Surya.

HPL yang tidak terpakai di Way Dadi, lanjut dia, adalah tanah negara yang telah didiami warga Way Dadi lebih dari 20 tahun.

“Maka, merekalah yang berhak untuk memperoleh sertifikasi tanahnya tanpa perlu ada ganti rugi apapun,” jelas Andi Surya.

BACA JUGA :  Kemenpan Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Dia sudah mempertemukan warga dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri dalam RDP.

“Keputusannya adalah masalah HPL ini kewenangan Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengkajian untuk membatalkan HPL ini karena tidak sesuai prosedur, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara,” urai Andi Surya.

Dikatakannya, persoalannya saat ini adalah bagaimana koordinasi Pemprov Lampung dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk ketegasan memasukkan HPL Way Dadi dalam Program Reforma Agraria.

“Saya berharap pak Arinal yang sebentar lagi dilantik sebagai gubernur Lampung didukung Fraksi Golkar dan teman-teman DPRD Lampung, merekomendasi dan menegaskan agar masuk dalam program reforma agraria,” imbaunya.

Secara prosedur, menurut Andi Surya, memang belum ada langkah memasukkan Way Dadi dalam program reforma agraria, karena proses pembatalan HPL ini masih berlangsung di kementerian.

BACA JUGA :  Ngaku Hanya Bercanda, Gus Miftah Sampaikan Permohonan Maaf Setelah Olok-olok Penjual Es Teh

“Oleh karenanya, pasca pemilu nanti, saya akan mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menanyakan sampai sejauhmana perkembangannya, sehingga hak-hak agraria masyarakat Way Dadi dapat dipenuhi,” terang Andi Surya.(red)