Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKAN

Antisipasi Dampak Abu Anak Krakatau, Lampung dan Jakarta Kompak Alihkan KBM ke Daring

×

Antisipasi Dampak Abu Anak Krakatau, Lampung dan Jakarta Kompak Alihkan KBM ke Daring

Sebarkan artikel ini
Foto: Petugas memberikan pelayanan kesehatan, membagikan masker dan menyiapkan obat-obatan bagi masyarakat

JAKARTA — Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali membuat pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan. Kali ini bukan hanya soal langit yang berpotensi diselimuti abu vulkanik, tetapi juga aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Dampak sebaran abu vulkanik membuat Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sama-sama mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem daring mulai Senin (7/9/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekolah pun untuk sementara “dipindahkan” dari ruang kelas ke ruang digital. Bedanya, kali ini bukan karena pandemi, melainkan karena abu vulkanik yang bisa ikut masuk ke saluran pernapasan, mata, bahkan kulit.

Di Lampung, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Minggu (6/9/2026).

BACA JUGA :  PVMBG jelaskan suara dentuman bukan karena erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam surat edaran itu, KBM secara daring diberlakukan pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026 untuk seluruh jenjang pendidikan.

Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Artinya, untuk sementara ruang kelas boleh kosong, tetapi kewajiban belajar tidak ikut libur.

Lampung Alihkan Seluruh Jenjang Pendidikan ke Daring

Pemprov Lampung meminta seluruh satuan pendidikan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara efektif meskipun peserta didik belajar dari rumah.

Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan materi pembelajaran tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.

Sementara siswa dan orang tua diminta menyesuaikan diri dengan pola pembelajaran tersebut.

Pemerintah juga meminta siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar ruangan, penggunaan masker diwajibkan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan abu vulkanik.

BACA JUGA :  Temui KCD Wilayah III, Perwakilan Komite Mengadukan Terkait Pemicu Kekisruhan di SMAN 13 Bekasi

Abu vulkanik bukan sekadar debu biasa yang tinggal disapu lalu selesai. Partikel hasil erupsi gunung api dapat masuk ke saluran pernapasan dan berpotensi memicu gangguan kesehatan, termasuk ISPA, iritasi mata serta gangguan pada kulit.

Maka untuk sementara, daripada siswa sibuk mengusap mata akibat abu, pemerintah memilih membuat mereka sibuk mengusap layar laptop atau telepon genggam.

Selama pembelajaran daring berlangsung, orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan.

Tugasnya memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dengan baik.

Dengan demikian, rumah untuk sementara berubah menjadi kelas, orang tua mendapat tambahan pekerjaan sebagai pengawas, sementara guru harus memastikan materi tetap tersampaikan meski murid tidak duduk di bangku sekolah.

Sebuah situasi yang mungkin membuat sebagian orang tua kembali teringat bahwa menjadi “guru dadakan” ternyata tidak semudah memberi uang jajan.

BACA JUGA :  Gunung Anak Krakatau Meletus 7 Kali dalam 7 Jam, Abu 250 Meter: Status Masih Siaga III

Pemprov Lampung juga meminta Dinas Pendidikan serta BPBD di masing-masing wilayah terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.

Keputusan mengenai kelanjutan pembelajaran akan mempertimbangkan perkembangan erupsi dan informasi dari otoritas yang berwenang.

Jakarta Ikut Tarik Rem Darurat Pendidikan Tatap Muka

Langkah serupa dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Melalui Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 5 September 2026, seluruh satuan pendidikan di Jakarta diminta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

PJJ diberlakukan untuk berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SKB/KPBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta.