Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan pembelajaran menggunakan metode PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan dari proses erupsi gunung api. Material tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral dan material vulkanik lainnya yang terbawa angin.
Karena ukurannya sangat kecil, abu tersebut berpotensi terhirup dan menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan di lingkungan sekolah.
Abu Vulkanik Tak Kenal Batas Administrasi
Kebijakan Lampung dan Jakarta menunjukkan satu hal penting: abu vulkanik tidak mengenal batas wilayah administrasi.
Ketika material vulkanik terbawa angin, persoalannya bukan lagi semata-mata urusan kawasan di sekitar gunung api.
Dampaknya dapat menjalar ke wilayah lain yang berada dalam jalur sebaran material tersebut.
Karena itu, pemerintah memilih langkah pencegahan dengan mengurangi paparan warga sekolah terhadap lingkungan luar.
Di Jakarta, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Jika muncul kendala, sekolah diminta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau kepala bidang yang membidangi satuan pendidikan.
Kepala bidang pada masing-masing jenjang juga diminta memberikan arahan dan pendampingan teknis.
Sementara Kepala Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah bertugas melakukan koordinasi, pendampingan serta pemantauan pelaksanaan PJJ.
Dengan kata lain, pembelajaran boleh berpindah dari kelas ke rumah, tetapi rantai pengawasan pendidikan tidak boleh ikut “online” dalam arti menghilang.
Keselamatan Didahulukan, Pendidikan Tetap Jalan
Baik Lampung maupun Jakarta sama-sama menempatkan keselamatan dan kesehatan warga sekolah sebagai pertimbangan utama.
Kebijakan tersebut sekaligus memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tetap berjalan.
Perbedaannya, Lampung menetapkan pembelajaran daring untuk sementara pada 7-8 September 2026, sedangkan Jakarta memberlakukannya mulai 7 September hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas gunung api bukan hanya persoalan geologi.
Ketika abu vulkanik menyebar, dampaknya dapat merembet ke banyak sektor: kesehatan, transportasi, aktivitas ekonomi hingga pendidikan***












