Scroll untuk baca artikel
Opini

Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal

×

Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal

Sebarkan artikel ini
Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle (foto_scn)

Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, (Sabang Merauke Circle

WAWAINEWS.ID – Ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia sudah menjadi perbincangan lama. Hal ini bersifat struktural, maksudnya hanya segelintir orang menguasai puluhan juta hektar lahan. Di perkotaan dan di luar perkotaan nasibnya sama. Segelintir orang ini berkonspirasi dengan kekuasaan lokal maupun nasional mengatur kepemilikan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, menariknya, beberapa hari ini kita terguncang dengan isu pemerintah akan memutihkan penguasaan ilegal 3,3 juta Ha lahan ditengah hutan. (lihat detik.com, 23/6/23). Bukannya negara merampas kembali miliknya, menghukum perampas tanah dan menegakkan kedaulatan rakyat di atas tanah tersebut, malah pemerintah mengatakan bahwa pemutihan itu adalah kondisi terpaksa. Juga, katanya, akan lebih baik buat kepastian usaha dan pembayaran pajak. Sambil merujuk pasal-pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle)

Asa rakyat telah hilang dalam era Jokowi ini. Nawacita dan revolusi mental plus istilah Gotong Royong sekedar jargon untuk memuliakan visi misi kampanye. Namun, setelah sembilan tahun, harapan tinggal harapan.

Oleh karenanya kita harus serius melihat visi dan janji calon presiden ke depan. Apakah mereka punya komitmen tinggi dalam memberikan kemakmuran bagi semua rakyat. Bisakan mereka kelak mengikuti jejak pendiri bangsa, melaksanakan landreform?

Prabowo Subianto

Kita mulai dengan Prabowo. Prabowo Subianto, Antaranews, 29/9/10, dalam “Prabowo: Tanah dan Laut Hanya Untuk Rakyat”, mengatakan “Jadi, kalau kekayaan keduanya itu (tanah dan laut) kini terbalik kemudian dinikmati oleh segelintir pihak tanpa memberi peluang mensejahterakan rakyat, hal itu sama artinya mengkhianati UUD 1945, sekaligus memberangus berbagai peraturan yang kita buat lainnya, termasuk merusak harapan dan moral rakyat untuk dapat hidup lebih baik”. Itu dari mulut Prabowo sendiri.

BACA JUGA: Mencermati Peranan Militer ke Depan

Sembilan tahun kemudian dalam debat kampanye 2019, Prabowo mengatakan pada Jokowi bahwa dia siap menyerahkan semua tanahnya asal untuk kepentingan negara. Tanah Prabowo saat itu tercatat 340.000 Ha, di Kaltim dan Aceh. Prabowo menyatakan ini setelah disindir Jokowi sebagai Landlord (tuan tanah) dalam debat, sebagai balasan kritik Prabowo mempersoalkan ketimpangan kepemilikan lahan di era Jokowi jilid satu.

Kini Prabowo telah menjadi penguasa. Soal mimpinya dahulu tentang mengambil tanah-tanah terlantar dan membagi untuk rakyat, kelak jika berkuasa, akhirnya hanya mimpi di siang bolong. Partainya pun tidak berdengung lagi soal tanah untuk rakyat. Partai ini bahkan pendukung UU Omnibus Law yang memberi power bagi oligarki menguasai berbagai kekayaan alam kita. Siapapun orang baik, ketika masuk dalam rezim Jokowi, kelihatannya akan berubah.