TULANG BAWANG – Ketua Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Tulang Bawang, Lampung, dan langsung dijebloskan ke penjara, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 3 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.
Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku ketua yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.
Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023;
Berdasarkan penghitungan auditor oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770,00. Modus yang dilakukan tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***