wawainews.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi lahan kosong di jalan protokol wilayah Ibu Kota akan dikenakan pajak sampai dua lipat.
Hal tersebut dimaksudkan guna mendorong penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan di luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Jalan-jalan protokol seperti Sudirman Thamrin, lalu mulai dari Cawang sampai Slipi, semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan. PBB-nya naik dua kali lipat,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Menurut dia, banyak ditemukan lahan yang tidak digunakan hanya ditutupi seng justru tak terurus bahkan menjadi sarang nyamuk. Padahal, kata Anies, apabila lahan tersebut digunakan untuk pembangunan RTH akan memberi manfaat bagi lingkungan di Jakarta.
Untuk itu, Anies akan memberikan insentif pajak bagi pemilik lahan yang bersedia membangun taman yang difungsikan menjadi RTH. Ia mengatakan, justru sebaliknya, pemilik lahan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen dari yang diwajibkan.
Anies melanjutkan, insentif pajak diberikan untuk meringankan pemilik lahan karena telah membangun RTH. Sebagai gantinya perawatan taman tersebut juga akan menjadi tanggung jawab pemilik lahan tersebut.
Sehingga, kata Anies, pemenuhan penyediaan RTH tidak hanya disiapkan Pemprov saja. Selama ini, Pemprov DKI hanya melakukan belanja untuk membangun RTH dengan membeli lahan. (Kemelia)