Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Murid di SMPN 2 ARA Tidak Boleh Parkir Kendaraan Dalam Sekolah, Komite Siapkan Parkir Berbayar

×

Murid di SMPN 2 ARA Tidak Boleh Parkir Kendaraan Dalam Sekolah, Komite Siapkan Parkir Berbayar

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, tidak memperbolehkan murid membawa kendaraan ke dalam lingkungan sekolah.

Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid karena harus menyiapkan biaya tambahan untuk membayar parkir kendaraan anaknya sebesar Rp2 ribu setiap hari.

Scroll untuk baca artikel

Anehnya, alih-alih mencari solusi atas kebijakan Kepala Sekolah, pihak Komite sekolah malah diminta oleh Kepala Sekolah menyiapkan lahan parkir berbayar di luar lingkungan sekolah.

“Mau sampai kapan anak kami harus memarkir kendaraan diluar sekolah dengan bayar 2 ribu ke penjaga parkir” kata salah satu orang tua murid kepada Wawai News, Selasa (9/8/22).

Menurut orang tua murid, kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah sangat memberatkan dan tidak berdasar, mengingat lokasi area sekolah sangat luas untuk lahan parkir.

“Peraturan yang dibuat pihak sekolah sebenarnya sangat memberatkan, anak saya bawa uang jajan sedikit cuma 5 ribu, udah itu dimintai lagi buat bayar parkir 2 ribu, harus itu bayar parkirnya” paparnya.

Sementara Ketua Komite SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji, Wagito menyampaikan bahwa ia hanya diminta oleh Kepala Sekolah untuk menyiapkan lokasi parkir diluar sekolah.

“Bukan dilarang siswa membawa kendaraan, tapi tidak diperbolehkan parkir di dalam sekolah, alasannya demi kenyamanan proses belajar mengajar” ujarnya.