Hukum & Kriminal

Pelaku Sodomi di Lampung, Divonis 14 Tahun Penjara

×

Pelaku Sodomi di Lampung, Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

wawainews.ID, Lampung –Ade Aryanto, (22) akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap korban berinisial BS (9) pada bulan Januari silam.

Hakim pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bahwa Ade Aryanto, Warga Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Nunyai, Rajabasa Bandar Lampung, terbukti dan meyakinkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain pidana penjara terdakaa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdakwa dijatuhi hukum selama 14 tahun dengan denda dan subsider yang sama.

Hakim menyatakan Ade, melanggar pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa semua unsur telah terpenuhi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Aryanto dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Nirmala Dewita. (Nal)