wawainews.ID, Lampung – Arus kendaraan di Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar tetap ramai pada hari pertama penerapan tarif di ruas tol sepanjang 140,9 km tersebut.
Berdasarkan pantauan di ruas Pintu Tol Sidomulyo – Kota Baru, Lampung Selatan, Jumat, kendaraan yang banyak melintas adalah mobil pribadi dan bus penumpang, meski banyak juga truk barang yang memilih melintasi Jalinsum menuju kawasan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
Baca juga : Jadwal Pemberlakuan Tarif JTTS Belum Pasti
Pada Rabu atau dua hari sebelum tarif diberlakukan, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar selalu dipadati truk barang, terutama dari truk pengangkut batu bara dari Pintu Tol Terbanggi Besar (Lampung Tengah) menuju Pintu Tol Lematang (Lampung Selatan). Pintu Tol Lematang merupakan akses terdekat menjangkau Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
Setelah tarif diberlakukan, sebagian truk pengangkut batu bara terlihat melintasi Jalinsum menuju kawasan Pelabuhan Panjang, sementara kendaraan pribadi dan bus penumpang tetap memilih jalan tol karena bisa menghemat waktu perjalanan.
Berdasarkan pantauan, di Pintu Tol Kota Baru tetap terjadi antrean di akses terdekat menuju kota Bandarlampung itu. Antrean panjang kendaraan sering terjadi di Pintu Tol Kota Baru, karena kendaraan dari Bakauheni dan Terbanggi Besar tujuan kota Bandarlampung umumnya memilih keluar di pintu tol tersebut.
Sementara arus kendaraan pribadi tetap ramai seperti hari sebelumnya. Kendaraan pribadi berpelat asal Jawa, seperti B (Jakarta) dan D (Bandung), banyak terlihat yang melintasi Tol Trans Sumatera, begitu juga kendaraan pribadi asal Sumatera, seperti Lampung (BE) dan Palembang (BG).
Mulai 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), tarif tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar resmi diberlakukan.
Jalan tol terpanjang Republik Indonesia dan tercepat pembangunannya oleh PT Hutama Karya (Persero), selanjutnya disebut Hutama Karya, dengan panjang 140,9 km ini sebelumnya bertarif gratis sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 8 Maret 2019 silam.
Penetapan Tarif Berbayar ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tanggal 22 Maret 2019.
Adapun besaran tarif penuh tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar per 17 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp 112.500,-
Golongan II : Rp 168.500,-
Golongan III : Rp 168.500,-
Golongan IV :Rp224.500,- GolonganV :Rp224.500,-
Tol Trans Sumatera tetap ramai dilintasi pada hari pertama penerapan tarif (ant)