Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

44 Juta Batang Rokok Ilegal Rp65 Miliar Dimusnahkan di Garut, Gubernur Jabar Siapkan Hadiah untuk Pelapor

×

44 Juta Batang Rokok Ilegal Rp65 Miliar Dimusnahkan di Garut, Gubernur Jabar Siapkan Hadiah untuk Pelapor

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara simbolis memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal, di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026). - foto dok

“Nanti akan kita buat aplikasi laporan pengaduan online. Siapa yang melapor dan informasinya benar akan diberikan hadiah,” kata KDM.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus membangun budaya pengawasan bersama terhadap praktik perdagangan ilegal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar berarti mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

BACA JUGA :  Lantik Bupati Cianjur, Ridwan Kamil Minta Potensi Pertanian-Pariwisata Dimaksimalkan

Karena itu, menurut Djaka, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas aparat.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu lebih baik dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal menghadapi ancaman pidana yang tidak ringan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, mengedarkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

BACA JUGA :  Hujan Entitas Tinggi Akibatjan 3 Daerah di Jabar Dilanda Banjir dan Longsor

Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, konsekuensi hukum bagi pelaku bisa sangat besar.

Pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Garut menjadi pesan keras bahwa pemerintah tidak ingin memberikan ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal.

Sebab di balik harga murah yang sering menggiurkan konsumen, terdapat kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, dan ancaman terhadap industri yang taat aturan.

BACA JUGA :  Masjid Agung Purwokerto Hasil Rancangan Ridwan Kamil Mulai Dibangun

Kalau rokok legal wajib bayar cukai, sementara rokok ilegal bebas melenggang tanpa kewajiban, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang bermain sesuai aturan.

Perang melawan rokok ilegal pada akhirnya bukan semata soal membakar jutaan batang rokok. Yang jauh lebih penting adalah memutus rantai peredarannya agar tidak tumbuh kembali setelah api pemusnahan padam.***