Agama

Biaya Haji 2020, Tak Alami Kenaikan

×

Biaya Haji 2020, Tak Alami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan untuk biaya haji tahun 2020. Hal tersebut diputuskan bersama DPR RI bersama Dirjen Haji Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rapat bersama tersebut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 tetap di angka Rp. 35.235.602 atau USD 2.563. Nominal tersebut tidak mengalami kenaikan dari 2019 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pembayaran BPIH tahun 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.  BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang.

“Dengan besaran BPIH tersebut, jemaah haji Indonesia hanya membayar 51% dari rata-rata total biaya haji per-jemaah sebesar RP 69.174.167.97,- dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97  atau 49% dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.,” ungkap Ace pada rapat penentuan biaya haji 2020 yang berlangsung tertutup hari ini, Kamis (30/1/2020).

BACA JUGA :  Kemenag Berharap Saudi Beri Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020

Menurutnya, Salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200,- maka tahun ini sebesar Rp 13.750.

“Tentu ini berpengaruh terutama terhadap Biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28.600.000,- dimana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285,- ,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, walau pembiayaan tidak mengalami perubahan, standar pelayanan untuk jamaah haji tetap sama dan bahkan harus meningkat. Misalnya, pada tahun ini, para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang Puncak pelaksanaan haji Arafah.

“Dalam BPIH tahun 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jemaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” ujar Ace.

BACA JUGA :  Tak Terima Diceraikan, Warga Gisting Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri

Katanya. setidaknya ada lima komponen yang dipastikan pelayanannya semakin meningkat, yaitu: Pertama, pemondokan atau akomodasi. Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci dan ruang kesehatan untuk setiap kloter. Kami juga memastikan agar setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman.

Kemudian, Kedua, tentang konsumsi atau makanan. Pemerintah juga menyepakati agar ketersediaan makanan ini cita rasa  Indonesia dengan menu yang beragam dan terjamin higinis dan kualitas gizinya diperhatikan.

“Kami juga mengingatkan kepada Kementerian Agama agar dalam menggunakan produk-produk Indonesia dalam makanan. Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu dan lain-lain yang berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Haji Batal, Jemaah Bisa Ambil Setoran Pelunasan BIPIH

Ketiga, Pemerintah meminta agar kualitas transportasi bus shalawat ditingkatkan. Bus sholawat ini akan membawa jamaah haji Indonesia dari hotel ke Masjid Haram. Ia juga berharap agar kualitas bus dan frekuensinya bus ditingkatkan.

Lalu, Keempat, pelayanan di Arafah, Mudzdalidah dan Mina. Pemerintah meminta agar meningkatkan kualitas tenda dan AC. Dan Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.

Ace mengaku, Komisi VIII memutuskan BPIH tahun 2020 ini ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama RI memiliki waktu yang lebih luas untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji menjadi lebih baik. Selain itu, bagi jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat tahun 2020 ini diberikan waktu untuk melunasi setoran. (Handi)