LAMPUNG – Ditlantas Polda Lampung akan menyita kendaraan dan memulangkan pemudik yang membandel selama larangan mudik. Tindakan tegas tersebut dilakukan aparat Ditlantas Polda Lampung mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, “pengandangan” kendaraan itu akan dilakukan jika ada pemudik yang nekat melintasi atau memasuki Lampung selama larangan mudik.
“Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat,” kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung. Pemudik yang memaksa masuk atau melintas daerah berjuluk “Sang Bumi Ruwa Jurai” ini akan dipulangkan ke tempat asalnya pakai kendaraan Kementerian Perhubungan, ujarnya.
Polda Lampung juga telah mengantisipasi kemungkinan kendaraan pribadi diselundupkan ke dalam bak truk fuso.
Langkah tersebut merupakan bagian darin Operasi Ketupat Krakatau jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
“Polda Lampung menyiapkan Operasi Ketupat Krakatau dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya menyekat pemudik di delapan titik perbatasan dan pintu gerbang masuk ke Lampung,” ujarnya.
Kebijakan Polda Lampung itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Angkutan Darat
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan umum (bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan perseorangan baik mobil maupun sepeda motor pribadi.
Kecuali, orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.
Alasanya: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) dan mereka yang hendak melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran,.
Lalu, mobil ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi,.
Lainnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.
Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.
Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu: Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis
Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.