Nasional

Pemberlakuan Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni, Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

×

Pemberlakuan Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni, Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan mandatory check di Pelabuhan Bakauheni sampai dengan 31 Mei 2021. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada masa arus balik mudik.

“Tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan mandatory check dari Pelabuhan Bakauheni atau Sumatra, diperpanjang sampai dengan 31 Mei. Karena yang kembali ke Jakarta baru 59.967, sedangkan yang kemarin keluar dari Jawa masuk Sumatra lebih dari 400 ribu,” Kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (24/05/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan sejauh ini ditemukan sebanyak 532 orang atau 0,89 persen reaktif dari total 59.967 orang yang dites dengan rapid tes antigen selama pemberlakuan mandatory check dari Sumatra ke Jawa.

Selain itu, pemeriksaan tes COVID-19 secara random yang dilakukan kepada pelaku perjalanan dari provinsi Jawa menuju Jakarta di sejumlah titik penyekatan menunjukan sebanyak 1.064 orang reaktif atau 0,6 persen dari total 156.162 orang.

“Dari hasil random tes kepada pelaku perjalanan dari provinsi Jawa menuju Jakarta, diperiksa melalui RT antigen di titik penyekatan (sebanyak) 156.162 orang yang kena COVID-19 0,6 persen atau 1.064 orang. Kemudian dengan GeNose, diperiksa 340.047, yang terkena positif dua persen atau 6.925,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penyelenggaraan HUT ke-22 Apeksi, Wali Kota se- Indonesia Akan Hadir di Lampung

Disampaikan Menko, pemerintah juga akan terus memantau potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Idulfitri selama 4-5 minggu ke depan di mana per tanggal 23 Mei telah terjadi kenaikan kasus aktif sebesar 5,2 persen dengan kasus kesembuhan 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen.

“Kita mesti memonitor empat sampai lima minggu ke depan. Walaupun dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah Lebaran tahun kemarin,” ungkap Airlangga.

Ia menambahkan bahwa jumlah kasus harian juga mengalami tren sedikit peningkatan yaitu dikisaran 5.000 per hari, sebelumnya sempat turun di kisaran 3.800 – 4.000.

Sementara itu, di tingkat provinsi, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa, dan 21,3 persen di Sumatra. Dan provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

“Dari kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujar Menko seraya menambahkan bahwa peningkatan kasus aktif ini terjadi di 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau (Kepri), DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

BACA JUGA :  Dipaksakan, LINAP Desak Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Pemenang Tender Proyek PSEL

Kenaikan kasus juga terjadi di sejumlah provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro yaitu, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara.

“Oleh karena itu, untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, (tanggal) 1 sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Ketua KPCPEN.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan mengenai ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk COVID-19 secara nasional masih aman dengan rata-rata nasional 31 persen.

“Secara nasional, tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen, yang rata-rata nasional 31 persen, dan beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatra Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” paparnya.

Selanjutnya, pemerintah melalui kegiatan PPKM Mikro terus memantau adanya sejumlah klaster pasca Ramadan dan Idulfitri di beberapa tempat. Klaster tersebut yaitu, kasus klaster tarawih di Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang; klaster pemudik di Klaten, Cianjur, Garut; Klaster halal bihalal di wilayah Cilangkap; dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor.

BACA JUGA :  Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Ditambahkan Airlangga, pemerintah juga memperhatikan klaster kapal di Cilacap di mana terdapat ABK yang positif terkena varian B1617 dan sebagian telah sembuh.

“Arahan Presiden bahwa untuk kapal dan pelabuhan diprioritaskan untuk dilakukan vaksinasi. Dan khusus untuk kapal yang pernah ataupun berasal dari India untuk dilakukan isolasi di kapal selama 14 hari. Jadi artinya kita isolasi langsung di kapal bagi barang atau kargo yang pernah masuk di India,” tegasnya.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPCPEN juga mengungkapkan terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker dengan rincian Provinsi Bali 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepri 70 persen, dan Sumatra Utara 62,76 persen.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” tandasnya. (UN/DND)