LAMPURA – Tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kembali diperiksa KPK, Rabu (18/8).
“Pemeriksaan tiga saksi hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tiga saksi yang terdiri dari Hendra Wijaya Saleh dari wiraswasta, Syahbudin dari PNS, dan Raden Syahril dari wiraswasta ini diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 17 orang saksi pada awal Mei 2021 di lokasi yang sama terkait kasus ini. Saat ini, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan.
Namun, Ali Fikri melanjutkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Meski belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menyampaikan detail rekonstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada waktunya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata dia.