Pendidikan

Begini Alur Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS

×

Begini Alur Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Insentif bagi guru madrasah bukan PNS di Kementerian Agama sudah mulai dicairkan. Anggaran tunjangan tersebut saat ini telah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Wartawan, PWI Lampung Gelar Workhsop

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang: 

  1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

BACA JUGA :  Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai, Simak Disini Besaran Setiap Daerah!

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.