WAWAINEWS – Mantan Kepala Desa (Kades) Way Melan, Kotabumi, Lampung Utara, Riandes Kurniawan (37), divonis satu tahun lima bulan penjara, terkait korupsi dana desa
Selain itu terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, serta dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp174,89 juta.
Jika sebulan sesudah inkrah tidak dibayar, harta dan asetnya akan disita bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riandes Kurniawan satu tahun lima bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Efiyanto, saat membacakan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, [8/12/2021).
Riandes saat menjabat sebagai kades Way Melan, Kota Bumi terbukti korupsi anggaran desa. Ia melanggar pasal Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, dan belum mengembalikan kerugian negara,” tambah Majelis Hakim.
Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun sembilan bulan penjara. Namun atas keputusan tersebut JPU maupun terdakwa, memilih pikir-pikir sebelum mengambil upaya hukum lanjutan.(**)