WAWAINEWS – Mekanisme penyaluran penghasilan tetap (Siltap) Aparat Pekon di wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 mulai menggunakan rekening. Hal itu dilakukan agar lebih tertib.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Lauyustis menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran siltap aparatur pekon akan berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Sebelumnya kan siltap aparat pekon dikelola oleh pemerintah pekon, na sekarang siltap aparatur pekon itu akan ditransfer melalui rekening masing-masing aparatur pekon langsung dari keuangan daerah” jelasnya. Rabu (2/2/22).
Menurutnya, perubahan mekanisme itu untuk meminimalisir masalah-masalah seperti yang terjadi sebelumnya, sehingga pengelolaannya bisa lebih baik lagi.
“Kita mulai merekrut aparatur pekon untuk membuka rekening, mulai dari kepala pekon, Sekretaris pekon, kaur, kasi, sampai ke kadus, mekanisme penyalurannya di transfer dari keuangan daerah langsung” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran siltap aparatur pekon tidak ada lagi persoalan terkait tidak dibayarkan hak-hak aparat pekon.
“Mereka ini kan bekerja untuk pembangunan di pekon, menunjang proses pelayanan masyarakat di pekon, sehingga bagaimana supaya hak-hak mereka dapat disalurkan dengan baik dan benar” tandasnya.(*)