WAWAINEWS – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kalianda langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus pada lebaran idulfitri 1443/2022.
Sementara total keseluruhan Napi yang mendapatkan remisi khusus pada Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapatkan remisi khusus (RK) pada Hari Lebaran Idul Fitri tahun 2022, Senin (2/5).
“Dari jumlah itu 3 Napi langsung bebas, “ungkap Kalapas Kelas II A Kalianda, Dr. Tetra Destorie.
Dikatakan bahwa remisi idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran).
“Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, remisi ini diberikan kepada narapidana karena sudah berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Alhamdulillah,mudah-mudahan dimanfaatkan untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. ***